TULANG BAWANG BARAT — Pelaksanaan program revitalisasi TK Melati 3 di Tiyuh Tirta Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), menjadi sorotan. Proyek yang didanai APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sekitar Rp288,29 juta itu memunculkan pertanyaan serius terkait mekanisme pengadaan bahan material yang semestinya dijelaskan secara transparan kepada publik.
Sorotan muncul setelah Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) TK Melati 3 Tirta Kencana, Yusril, menyebut bahwa urusan belanja material merupakan bagian dari Dinas Pendidikan. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana kewenangan panitia dalam menjalankan mekanisme pembangunan secara swakelola.
Saat dikonfirmasi mengenai proses pengadaan material, Yusril menjelaskan bahwa pembelian bahan bangunan ditangani oleh dinas.
“Belanja material itu bagian dari dinas,” ujar Yusril.
Ia juga menyatakan bahwa pihak panitia tinggal membeli bahan material yang telah disediakan oleh dinas, dengan mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Kalau kami terserah, yang penting sesuai dengan RAB. Jadi kita tinggal hitung-hitungan dengan dinas,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menjadi titik penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Jika pengadaan material melibatkan Dinas Pendidikan, publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme itu dijalankan, siapa yang menentukan pemasok, bagaimana harga ditetapkan, serta siapa yang bertanggung jawab atas kesesuaian volume, spesifikasi, dan kualitas material dengan RAB.
Jangan sampai label swakelola hanya menjadi formalitas administratif, sementara pelaksanaan pengadaan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Penggunaan anggaran negara menuntut keterbukaan, akuntabilitas, dan kejelasan pembagian kewenangan sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban pekerjaan.
Meski demikian, keterlibatan dinas dalam proses pengadaan tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan. Untuk memastikan apakah mekanisme yang diterapkan telah sesuai ketentuan program revitalisasi, diperlukan penjelasan resmi dari pihak terkait serta pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan dan pelaksanaan kegiatan.
Berdasarkan papan informasi di lokasi, revitalisasi TK Melati 3 Tirta Kencana merupakan bagian dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026, dengan sumber dana APBN dan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender. Pekerjaan tersebut tercantum dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat masih dalam upaya konfirmasi untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengadaan material, pembagian kewenangan dengan P2SP, serta pengawasan penggunaan anggaran revitalisasi tersebut.
Eki


