Banner iklan Muba

Formalintang Desak PDI Perjuangan dan APH Usut Dugaan Tambang Ilegal PT Smart Marsindo

More articles

Jakarta, Fokustkp.com – Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah Jakarta (Formalintang) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Dalam aksi tersebut, massa melontarkan kecaman terhadap Shanty Alda Nhatalia terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dikaitkan dengan PT Smart Marsindo di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.

Massa aksi menuding perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan di luar batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), tidak mengantongi dokumen reklamasi dan pascatambang, serta diduga melampaui wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Menurut Formalintang, persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut dugaan pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk ke ranah pidana di sektor pertambangan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH) dan kementerian terkait didesak melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan PT Smart Marsindo, termasuk memastikan legalitas dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang menjadi dasar operasional perusahaan selama menjalankan aktivitas pertambangan di Pulau Gebe.

“Ini adalah pelanggaran serius yang berpotensi merusak lingkungan, mengancam kepentingan masyarakat, dan mencederai kewibawaan hukum. Kementerian ESDM maupun aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata. Jika terbukti, PT Smart Marsindo harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Koordinator Lapangan Formalintang, Rizal Damola, dalam keterangan tertulis kepada media ini, Rabu (7/10/2026).

Rizal menegaskan, pemerintah tidak boleh tebang pilih dalam memberantas praktik pertambangan ilegal. Menurutnya, kepemilikan IUP tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk melakukan aktivitas penambangan di luar batas koordinat WIUP yang telah ditetapkan.

Ia menyebut, hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Menurutnya, aktivitas pertambangan di luar wilayah konsesi yang sah dapat dikategorikan sebagai pertambangan tanpa izin apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Selain dugaan aktivitas penambangan, aparat penegak hukum harus segera mengusut tuntas keberadaan 24 tongkang pengangkut ore nikel yang diketahui berlayar keluar dari area laut Pulau Gebe. Ke-24 tongkang tersebut diduga kuat berkaitan dengan PT Smart Marsindo dan PT Mutual Realita Investama (MRI),” ujar Rizal.

Menurut Rizal, aktivitas pengangkutan ore nikel menggunakan tongkang tersebut diketahui telah berlangsung sejak Agustus 2024. Aktivitas itu, kata dia, perlu ditelusuri untuk memastikan apakah ore yang diangkut menggunakan 24 tongkang tersebut benar-benar berasal dari wilayah IUP yang sah atau terdapat material yang diduga ditambang dari luar wilayah izin.

Oleh karena itu, APH, baik Polda Maluku Utara, Mabes Polri maupun Kejaksaan Agung RI, didesak segera menelusuri aktivitas dan seluruh rantai bisnis, mulai dari lokasi penambangan hingga penerima akhir hasil penjualan.

“Jangan hanya berhenti pada permukaan kasus. Lebih dari itu, harus ditelusuri dari mana ore tersebut berasal, siapa yang mengeluarkan dokumen, siapa pembelinya, dan siapa yang menerima hasilnya,” tegas Rizal.

Menurutnya, dugaan keberadaan 24 tongkang pengangkut ore tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk menguji legalitas aktivitas pertambangan PT Smart Marsindo dan PT MRI di Pulau Gebe.

Di sisi lain, Formalintang juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung segera memeriksa Shanty Alda Nhatalia terkait dugaan kasus suap IUP yang mencuat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.

Dalam kasus tersebut, menurut Rizal, Shanty Alda Nhatalia disebut memberikan uang senilai Rp700 juta kepada terdakwa Deden Subadri yang disebut ditujukan kepada eks Gubernur Maluku Utara, mendiang Abdul Gani Kasuba, untuk meloloskan IUP salah satu perusahaan yang dikaitkan dengan Shanty Alda Nhatalia di wilayah Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.

“Kami mengingatkan aparat penegak hukum agar mengambil langkah tegas terhadap Shanty Alda Nhatalia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rizal.

Ia menambahkan, apabila mineral yang berasal dari aktivitas yang tidak sah ditampung, diolah, diangkut, maupun diperjualbelikan oleh PT Smart Marsindo dan PT MRI, maka pihak-pihak yang terbukti terlibat harus dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum, termasuk sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU Minerba.

Formalintang juga meminta DPP PDI Perjuangan tidak menutup mata terhadap kader partai yang menurut mereka diduga melanggar ketentuan hukum dan berpotensi mencoreng nama baik partai.

Mahkamah Partai DPP PDI Perjuangan, lanjut Rizal, diminta mengambil langkah tegas terhadap Shanty Alda Nhatalia. Massa aksi mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap posisi Shanty Alda Nhatalia sebagai kader partai maupun anggota DPR RI apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang memenuhi ketentuan.

“Kami mendukung setiap langkah DPP PDI Perjuangan untuk menjalankan konstitusi dan undang-undang yang berlaku demi penegakan hukum seadil-adilnya bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran, termasuk kader partai sekalipun,” katanya.

Atas dasar tersebut, Formalintang menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:

1. Mendesak DPP PDI Perjuangan segera memproses dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan Shanty Alda Nhatalia sesuai mekanisme dan aturan partai.

2. Mendesak Mahkamah Partai DPP PDI Perjuangan mengevaluasi posisi Shanty Alda Nhatalia sebagai anggota DPR RI sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Mendesak KPK RI mengusut dugaan keterlibatan Shanty Alda Nhatalia dalam kasus suap sejumlah IUP yang berkaitan dengan perkara mantan Gubernur Maluku Utara, mendiang Abdul Gani Kasuba.

4. Mendesak PT Smart Marsindo dan PT MRI menghentikan sementara aktivitas pertambangan di Halmahera Tengah apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum atau perizinan.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Negara tidak boleh kalah atas praktik mafia tambang,” tegas Rizal.

(Jk)

About The Author

spot_img

Latest