Banner iklan Muba

Tindak Lanjuti Laporan Mafia Tanah, Massa DPP CIC Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung KPK

More articles

Jakarta-Puluhan massa dari Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Aksi ini merupakan tindak lanjut nyata setelah organisasi tersebut secara resmi melaporkan dugaan suap sistemik dalam pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/Desa Lemo, Kabupaten Tangerang.

Sambil membentangkan spanduk tuntutan, massa mendesak KPK untuk segera menaikkan status penanganan laporan bernomor 766/LP-TPK/DPP-CIC/IX/2026 ke tahap penyelidikan intensif.

DPP CIC menilai, pembatalan sepihak atas lahan seluas 8,7 hektare milik keluarga ahli waris sah Sumita Chandra yang kini masuk area pengembangan PIK 2 tersebut kental akan aroma pemalsuan dokumen dan transaksi gratifikasi di balik layar.

Ketua Umum DPP CIC, R. Bambang SS, yang memimpin langsung jalannya unjuk rasa menegaskan bahwa lembaganya tidak akan membiarkan laporan pertanahan ini mengendap.

Ia meminta KPK segera memanggil dan memeriksa mantan pejabat pertanahan serta jajaran direksi swasta yang telah dilaporkan.

“Hari ini kami turun ke jalan untuk membuktikan bahwa CIC tidak sekadar menggertak. Kami menuntut keberanian KPK untuk menyita aset, mendalami manipulasi LHKPN, dan membongkar gurita mafia tanah yang merugikan hak rakyat demi kepentingan korporasi pengembang raksasa,” ujar R. Bambang SS di tengah orasi aksi, Jumat (9/10/2026) kepada wartawan di Jakarta.

Jalannya unjuk rasa di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan ini berlangsung tertib dengan pengawalan dari aparat kepolisian setempat.

Tuntutan CIC kepada KPK

1.SHM 5 Limo yang diduga melibatkan
oknum pejabat di Kementerian ATR/BPN dan PT.MBM.

2. Tangkap dan Periksa Aktor Intelektual (Mastermind) Meminta KPK tidak hanya menangkap
pelaku lapangan atau perantara (broker), melainkan berani menyeret aktor intelektual utama,
pemodal besar, serta oknum pejabat penegak hukum/pemerintahan yang melindungi jaringan
mafia tanah ini.

a. Rudi Rubijaya mantan Kanwil BPN Banten.

b. NONO Sampono Direktur PT.Mandiri Bangun Makmur

c. Iljas Tedjo Prijono.SH Oknum Dirjen Penanganan Sengketa BPN

3. Usut Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Melakukan pelacakan aset (asset tracing)
dan penyitaan terhadap seluruh aset kekayaan hasil kejahatan mafia tanah yang disamarkan.

(Gordon S)

About The Author

spot_img

Latest