Banner iklan Muba

Putusan “Bangkai” PN Batam Dilawan: Seret Hakim V.M. ke KY atas Pembunuhan Objektivitas Sidang

More articles

JAKARTA — Topeng keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Batam runtuh seketika. Putusan praperadilan perkara Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN-Btm resmi diseret ke meja Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia setelah hakim tunggal V.M. diduga kuat menggelar peradilan ugal-ugalan, membantai objektivitas, serta menginjak-injak Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

 

Laporan yang dilayangkan oleh pencari keadilan, Mawali, pada September 2026 ini membongkar borok yang bersarang di balik toga Hakim V.M. Ruang sidang yang seharusnya menjadi benteng terakhir pencari keadilan dituding telah disulap menjadi panggung pembantaian hukum yang buta dan tuli terhadap fakta persidangan.

3 “Dosa Fatal” Hakim V.M. yang Dikuliti di Komisi Yudisial

Dalam surat pengaduan resmi yang dibeberkan pada Selasa (29/9/2026), Mawali tanpa ragu membongkar tiga kejanggalan brutal yang mengindikasikan adanya dugaan ketidakprofesionalan dan persidangan yang berpihak:

1. Memberangus Alat Bukti dan Membunuh Karakter SPDP

Hakim V.M. dituding sengaja membutakan mata dari deretan fakta dan berkas administrasi vital, termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Bukti substansial yang diajukan pemohon diamputasi dan dilenyapkan begitu saja dari konsideran hukum demi memuluskan skenario putusan.

2. Daur Ulang Dokumen Kepolisian yang “Basi” dan Cacat

Pertimbangan Hakim V.M. didapati mengandalkan dokumen internal kepolisian yang sejatinya sudah pernah diproses dan ditolak dalam perkara lain. Penggunaan kembali berkas “basi” ini dinilai sebagai manuver hukum yang dipaksakan demi meloloskan pertimbangan hakim yang ugal-ugalan.

3. Menabrak Mati Asas Ne Bis in Idem dan Pengaburan Novum

Prinsip hukum paling mendasar—larangan mengadili kembali objek perkara yang sama (ne bis in idem)—diterjang tanpa ampun. Hakim V.M. dituding asal comot klaim bukti baru (novum) tanpa pengujian objektif, menciptakan preseden busuk dalam peradilan.

“Bukan Cuma Kalah, Ini Pembunuhan Karakter Hukum dan Peradilan!”

Langkah keras membawa Hakim V.M. ke meja pemeriksaan Komisi Yudisial menyingkap bahwa proses peradilan di PN Batam sudah berada di titik nadir kehancuran. Dokumen penting penyidikan yang seharusnya diuji secara adil justru ditiadakan dari pertimbangan hakim.

“Kami meminta Komisi Yudisial melihat secara utuh bagaimana alat bukti tersebut diterima, dinilai, dan dijadikan bagian dari pertimbangan dalam putusan. Persoalannya bukan semata-mata mengenai hasil putusan, tetapi juga proses dan penerapan prinsip objektivitas yang telah dihancurkan!” tegas Mawali dengan nada geram.

Mendesak KY Kuliti Hakim V.M.: Seret, Periksa, dan Beri Sanksi Berat!

Mawali mendesak Komisi Yudisial RI untuk tidak sekadar menjadi penonton pasif, melainkan segera memanggil, memeriksa, dan membongkar total motif di balik tindakan Hakim V.M. Dugaan pelanggaran etik berat ini tidak boleh berlindung di balik tembok imunitas hakim.

“Kami tidak meminta Komisi Yudisial menggantikan kewenangan pengadilan dalam memutus perkara. Kami menuntut agar aspek etik dan perilaku hakim ini dikuliti sampai ke akar-akarnya, agar peradilan tidak terus-menerus dikotori oleh praktik berdarah dingin yang merenggut hak pencari keadilan!” cetus Mawali menohok.

Bola maut kini berada di tangan Komisi Yudisial RI. Publik menanti keberanian KY untuk mencopot dan menindak tegas Hakim V.M. atau membiarkan marwah hukum mati terkubur di PN Batam.

Tim

About The Author

spot_img

Latest