Banner iklan Muba

Bakamla Diinjak Mafia! Pelabuhan Barelang Disulap Jadi ‘Surga’ Penyelundupan Rokok Ilegal, Hukum Mati di Tangan Penjahat Cukai!

More articles

Batam – Wibawa hukum di Kepulauan Riau resmi hancur lebur. Pelabuhan di belakang Markas Bakamla RI Zona Barat, Jembatan 4 Barelang, kini secara terbuka bertransformasi menjadi markas utama kejahatan tak tersentuh: surga penyelundupan barang gelap berskala raksasa. Kejahatan terorganisir ini berjalan dengan tingkat kesombongan luar biasa, meludahi aturan hukum tepat di pelataran instansi negara yang seharusnya menjadi benteng pertahanan laut Indonesia.

Ini bukan sekadar pelanggaran biasa—ini adalah perampokan brutal, sistematis, dan terang-terangan terhadap kas negara hingga miliaran rupiah. Garis pantai Barelang disulap menjadi koridor bebas bagi para penjahat ekonomi untuk mengeruk keuntungan tanpa sedikit pun mengindahkan keberadaan hukum.

Invasi Armada Harimau: Modus

Penyelundupan Mengangkangi Negara
Pergerakan muatan gelap ini berjalan sangat rapi, masif, dan kebal hukum. Setiap malam tanpa putus, mulai pukul 21.00 WIB hingga tengah malam (00.00 WIB), kejahatan ini dipamerkan secara terbuka di lapangan:

Iring-Iringan Armada Gelap: Sedikitnya 6 unit mobil box berkepala kuning dan putih leluasa keluar-masuk kawasan steril perairan Bakamla tanpa sedikit pun dihentikan apalagi diperiksa.

Muatan Ilegal Senilai Miliaran: Ribuan kardus rokok tanpa pita cukai, ribuan spare part rahasia, serta barang elektronik selundupan digojlok masuk ke pasar bebas tanpa menyetor satu rupiah pun pajak ke negara.

Pengawalan ‘Tameng Hidup’: Konvoi armada haram ini dikawal ketat oleh kendaraan pribadi misterius yang bertindak sebagai pembersih jalur, memastikan tidak ada satu pun aparat penegak hukum yang berani menyentuh atau menghalangi laju barang selundupan tersebut.

Ancaman Pidana Berat: Tantangan Terbuka bagi Bea Cukai dan Kepolisian. Sengaja menyelundupkan barang non-cukai dan memanipulasi lalu lintas barang negara adalah bentuk kejahatan tingkat tinggi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Ancaman pidana yang sengaja diabaikan oleh para penyelundup:

Hukuman Badan: Pidana penjara maksimal 10 tahun. Denda Finansial: Denda material hingga Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Penyitaan Total: Penyitaan penuh atas seluruh komoditas haram beserta penyitaan kapal dan armada pengangkut untuk dilelang atau dimusnahkan oleh negara.

Segala bentuk penindakan hukum yang selama ini diganjar ke publik terbukti tumpul dan tak bernilai selama jalur penyelundupan Barelang ini dibiarkan bernapas. Polda Kepri, Polresta Barelang, serta Bea Cukai Batam ditantang untuk membuktikan bahwa negara belum sepenuhnya kalah: ratakan jaringan penyelundupan Barelang, sita seluruh armada, dan borgol semua pihak yang terlibat tanpa kompromi!

Tim

About The Author

spot_img

Latest