Dugaan bermasalah pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) Tahun Anggaran 2025 Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) semakin jelas, Kabag Umum Sekretariat Dewan (Tubaba) mengungkapkan Pengadaan sengaja dipecah, dan belanja Alat Tulis Kantor (ATK) saat kegiatan akan dilakukan.
Eliyana Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tubaba. Saat dikonfirmasi diruangan kerjanya menegaskan terkait pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) di Sekretariat Dewan dirinya hanya sebagai Pejabat Penatausaha Keuangan – Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD).
“Saya PPK-SKPD kalau PPK-nya itu pak Sekwan.” Jelasnya. Senin (26/05/2026)
Eliyana berdalih, pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) baik dari Perhitungan dan Menentukan, itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) tantang Standar Satuan Harga (SSH) tidak mengikuti dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Kalau dasar perhitungan dan menentukan itu dari Perpres, Standar satuan harga. Bukan PMK.” Elaknya.
Selanjutnya, ketika dimintai keterangan terkait pemecahan 35 paket pengadaan, dirinya mengatakan Sekretariat Dewan memiliki 3 bagian. Dan setiap bagian ada rencana kebutuhannya masing-masing.
“Kitakan ada 3 bagian, masing-masing bagian ada KPA-nya. Punya rencana kebutuhan masing-masing, dan masing-masing ada PPTK.” Ucapnya.
Selanjutnya, Eliyana membenarkan bahwa Setiap ada kegiatan yang membutuhkan ATK baru akan belanja saat kegiatan akan dilakukan.
“Iya, itu untuk ATK kegiatan.”
Eliyana menjelaskan, jika dipaksa menggunakan 1 perusahaan yang menyediakan Alat Tulis Kantor belum tentu perusahaan tersebut bisa memfasilitasi semua kebutuhan.
“Sayakan Kabag, pak Mirkhiyan Kabag, pak Guspri Kabag, relasi orangkan berbeda-beda karena kalau dipaksa 1 vendor belum tentu ada juga barangnya.” Tutup Eli.
Diberitakan sebelumnya Anggaran Fantastis Belanja ATK DPRD Tubaba Diduga Langgar Aturan
Anggaran Fantastis Belanja ATK DPRD Tubaba Diduga Langgar Aturan
Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Pasalnya, pengadaan ATK tersebut dipecah menjadi 35 paket dengan total anggaran mencapai Rp828.005.000 yang bersumber dari APBD 2025.
Besarnya anggaran itu diduga melanggar aturan dan berpotensi mengarah pada dugaan mark-up anggaran.
Berdasarkan data absensi Sekretariat DPRD Tubaba, jumlah pegawai ASN dan non-ASN di lingkungan sekretariat hanya sekitar 22 orang. Sementara jumlah anggota DPRD sebanyak 35 orang. Dengan demikian, total keseluruhan hanya sekitar 57 orang.
Namun, anggaran belanja ATK yang mencapai ratusan juta rupiah dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan riil perkantoran.
Diduga Bertentangan dengan PMK Nomor 39 Tahun 2024
Dugaan pelanggaran itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.
Dalam lampiran peraturan tersebut dijelaskan bahwa:
Satuan biaya keperluan sehari-hari perkantoran untuk satker dengan jumlah pegawai sampai 40 orang sebesar Rp59.170.000 per tahun.
Untuk satker dengan jumlah pegawai lebih dari 40 orang dihitung sebesar Rp1.480.000 per orang per tahun.
Selain itu, pada lampiran nomor 11 dijelaskan bahwa biaya keperluan sehari-hari perkantoran mencakup kebutuhan barang habis pakai yang menunjang operasional kantor, seperti:
alat tulis kantor (ATK),
bahan cetak,
alat rumah tangga,
langganan surat kabar/majalah,
serta air minum pegawai.
Jika mengacu pada ketentuan tersebut dan jumlah pegawai yang ada, anggaran kebutuhan ATK DPRD Tubaba seharusnya diperkirakan hanya sekitar Rp84.360.000 per tahun.
Artinya, terdapat selisih anggaran sekitar Rp743.645.000 yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Pengadaan Dipecah Menjadi 35 Paket
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sekretariat DPRD Tubaba mengalokasikan anggaran pengadaan melalui 35 paket dengan metode pengadaan langsung.
Sejumlah paket tersebut memiliki jenis pekerjaan yang hampir serupa, seperti:
belanja alat tulis kantor,
bahan cetak,
fotokopi,
penjilidan,
cetak map,
hingga cetak banner.
Nilai paket pun bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga puluhan juta rupiah.
Salah satu paket dengan nilai terbesar yakni:
Kode RUP 57905040
Paket: Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
Nilai pagu: Rp72.000.000
Selain itu, terdapat pula paket langganan koran harian dengan nilai fantastis:
Kode RUP 58322865
Paket: Langganan Koran Harian
Volume: 1000 bulan
Nilai pagu: Rp125.000.000
Pengadaan yang dipecah menjadi banyak paket dengan metode pengadaan langsung tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas, efisiensi, dan transparansi penggunaan anggaran daerah.
PPK Belum Berhasil Dikonfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Tubaba selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum berhasil dimintai keterangan.
Saat dikonfirmasi di kantor Sekretariat DPRD Tubaba dalam beberapa hari terakhir, pejabat terkait disebut sedang tidak berada di tempat.
“Ibu Eli lagi tidak ada di kantor, kayaknya lagi DL.” ujar salah satu petugas keamanan resepsionis.
Publik kini menanti penjelasan resmi dari pihak Sekretariat DPRD Tubaba terkait rincian penggunaan anggaran ATK tersebut agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

