Banner iklan Muba

Ulat Hidup Di Makanan Anak! Yayasan Satria Karya Prima Disebut Kerabat Bupati Solok, Kebal Aturan?

More articles

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi jaminan pemenuhan gizi anak justru memunculkan pertanyaan serius di Kabupaten Solok. Makanan yang didistribusikan ke salah satu sekolah dilaporkan ditemukan ulat hidup.

Solok – Nama Yayasan Satria Karya Prima kini menjadi sorotan utama sekaligus kemarahan publik Kabupaten Solok. Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi kebanggaan daerah, justru ternoda kasus pelanggaran berat keamanan pangan.

Tim redaksi fokustkp.com membongkar fakta mengerikan: makanan yang dikirim dapur yayasan ini mengandung ulat hidup. Yang membuat masyarakat semakin geram, penyedia layanan ini secara pasti diketahui milik kerabat dekat pejabat tertinggi daerah, namun saat terjadi kesalahan fatal, tanggung jawab yang diberikan sangatlah ringan dan meremehkan, hanya sebatas permintaan maaf lewat telepon saja.

Berdasarkan data administrasi resmi yang diperoleh, Yayasan Satria Karya Prima beralamat di Jalan Gang Katapiang, Desa Batu Gadang, Kecamatan Saok Laweh. Lembaga ini tercatat sah bermitra dengan Badan Gizi Nasional sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), atas nama penanggung jawab Fitri, yang terdaftar dengan inisial F.T.

Fakta paling krusial dan menjadi pusat sorotan terungkap dari keterangan langsung Adam (A.D.), selaku pengelola dapur sekaligus penanggung jawab operasional. Ia secara tegas dan gamblang menyatakan bahwa pemilik serta penanggung jawab utama yayasan, yakni F.T., adalah adik kandung dari istri Bupati Kabupaten Solok.

Hubungan kekerabatan yang sangat dekat ini menjadi alasan utama mengapa publik mempertanyakan banyak hal. Pasalnya, prinsip dasar penyelenggaraan negara mewajibkan setiap proses bebas dari konflik kepentingan, kolusi, maupun nepotisme. Namun nyatanya, dari dapur milik keluarga pejabat inilah makanan dikirimkan secara rutin ke sejumlah sekolah di Kecamatan Kubung, termasuk ke SD Negeri 07 Gaung, wilayah Simpang Rumbio — lokasi di mana pelanggaran berat ini ditemukan.

🔴 Kronologi

Kejadian tercatat pasti pada 12 Agustus 2026, pukul 09.48 WIB. Pada saat itu, makanan baru saja diterima pihak sekolah dan masih berada dalam rentang waktu aman sesuai ketentuan operasional. Namun, saat tenaga pendidik melakukan pengecekan isi wadah, terlihat pemandangan yang sangat mengerikan dan membahayakan: ulat hidup bergerak aktif menempel pada potongan sayuran yang akan dikonsumsi siswa.

Bukti foto dan video yang ada menjadi bukti otentik bahwa makanan dikirim dalam keadaan tidak bersih, tidak diperiksa kualitas akhirnya, dan sangat berisiko merusak kesehatan anak.

Saat dikonfirmasi, Adam (A.D.) selaku pengelola dapur tidak menyangkal. Ia justru mengakui kelalaian timnya secara terus terang. Namun, bentuk pertanggungjawaban yang disampaikan hanya berupa permintaan maaf lewat sambungan telepon dan pesan singkat saja. Tidak ada langkah tindak lanjut, tidak ada kunjungan, dan tidak ada penjelasan tatap muka.

Berikut adalah isi pengakuan lengkap yang disampaikan Adam saat itu:

“Mohon maaf ya Bu, karena tim SPPG tidak teliti. Saya sudah kirim fotonya ke staf saya, Bu. Terima kasih banyak informasinya, Bu. Mohon maaf sebesar-besarnya ya Bu.”

Kalimat ini menjadi bukti sah adanya kelalaian berat, sekaligus bukti nyata bahwa kasus fatal ini dianggap selesai begitu saja hanya dengan ucapan maaf, padahal pengelolanya adalah keluarga pejabat yang seharusnya menjadi teladan.

TITIK KRITIS: NOL DOKUMEN, NOL SANKSI PADAHAL SUDAH JELAS SALAH

Hal yang kini memicu kemarahan terbesar masyarakat adalah cara penyelesaian kasus ini yang dinilai sangat tidak wajar dan seolah ada perlindungan khusus karena status pemiliknya. Berikut fakta yang terungkap:

Maaf lewat telepon saja, nol kehadiran

Seperti diakui sendiri oleh Adam, seluruh komunikasi dan permintaan maaf disampaikan lewat telepon. Tidak ada perwakilan Yayasan Satria Karya Prima yang datang ke lokasi kejadian untuk meninjau langsung, meminta maaf secara resmi kepada kepala sekolah, guru, maupun orang tua siswa. Kasus dipaksa beres begitu saja.

Tanpa Berita Acara, tanpa jejak administrasi

Hingga berita ini diturunkan, tidak ada berita acara pemeriksaan, tidak ada laporan tertulis, dan tidak ada dokumen pertanggungjawaban yang dibuat maupun ditandatangani. Pelanggaran berat yang membahayakan nyawa ini dikubur begitu saja tanpa jejak, seolah ketentuan administrasi negara tidak berlaku bagi yayasan milik kerabat pejabat.

Publik pun bertanya lantang: Apakah tanggung jawab negara dan keselamatan anak bangsa cukup diselesaikan lewat telepon saja? Apakah karena Yayasan Satria Karya Prima milik adik kandung istri Bupati, maka prosedur baku dan aturan pelayanan boleh diabaikan sesuka hati?

⚖️ SOROTAN ATURAN: KONFLIK KEPENTINGAN DAN PENEGAKAN HUKUM

Ditinjau dari sisi regulasi, Peraturan Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 secara tegas menggolongkan ditemukannya hewan hidup dalam makanan sebagai PELANGGARAN BERAT, yang konsekuensinya adalah sanksi administrasi hingga pemutusan perjanjian kerja sama secara sepihak.

Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya: dapur Yayasan Satria Karya Prima masih beroperasi rutin tanpa gangguan sedikit pun.

Sorotan publik kini tertuju pada dua hal besar yang berkaitan erat dengan status kekeluargaan pemiliknya:

Pertama, soal penyelenggaraan negara:
Hubungan darah antara pemilik yayasan dengan Bupati Solok yang sudah diakui sendiri oleh pengelola dapur, sangat berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Aturan ini mewajibkan pejabat negara menjaga jarak kepentingan agar keluarga dekat tidak memanfaatkan jabatan untuk memperoleh keuntungan, kemudahan akses, atau perlindungan khusus dalam proyek negara. Publik berhak mengetahui apakah status ini dilaporkan saat pendaftaran mitra.

Kedua, soal keadilan hukum:
Mengapa kesalahan fatal yang sudah diakui ini tidak ditindak tegas? Mengapa tidak ada sanksi? Apakah standar hukum dan prosedur berlaku beda antara usaha rakyat biasa dengan usaha adik kandung istri Bupati?

Masyarakat Kabupaten Solok kini menuntut penjelasan tegas. Program mulia pemenuhan gizi anak bangsa tidak boleh ternoda oleh sikap meremehkan aturan dan warga negara, hanya karena pengelolanya adalah kerabat pejabat.

Hingga berita ini diturunkan, FOKUSTKP masih menunggu tanggapan resmi tertulis maupun penjelasan lebih lanjut dari pihak yayasan maupun instansi pembina terkait.

(Rian)

About The Author

spot_img

Latest