Polres Padang Pariaman Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Seorang Pria Ditangkap

More articles

PADANG PARIAMAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Pariaman kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial RH (56) diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di sebuah rumah di Korong Kampung Ladang, Nagari Sungai Abang, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/36/VII/2026/SPKT/Satresnarkoba/Polres Padang Pariaman. Sebelumnya, Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan peredaran narkotika yang meresahkan warga di kawasan tersebut.

Kepala Satresnarkoba Polres Padang Pariaman, AKP Irhas Murad, S.H., M.H., mengatakan, setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan guna memastikan keberadaan terduga pelaku.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan pelaku yang saat itu berada di sebuah rumah di Korong Kampung Ladang. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKP Irhas Murad, Jumat (17/7/2026).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yakni satu paket ukuran sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, tiga paket kecil sabu yang dibungkus menggunakan sedotan, satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening, serta satu paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik.

Selain narkotika, polisi turut menyita satu kotak rokok merek Dji Sam Soe, tiga bungkus plastik klip bening, satu unit timbangan digital, dan satu unit telepon genggam Samsung A05 berwarna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan dengan disaksikan perangkat nagari serta warga setempat sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum.

Di hadapan petugas dan para saksi, RH mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Polisi juga telah berupaya melacak nomor telepon yang diduga milik pemasok utama narkotika tersebut, namun nomor tersebut sudah tidak aktif.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. RH disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Irhas Murad menegaskan bahwa Polres Padang Pariaman tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

(Andra Sikumbang)

About The Author

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Latest