Banner iklan Muba

Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Bekuk Pelaku Pencurian Kabel Tower, Sejumlah Alat Disita

More articles

Deli Serdang – Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (26) yang diduga sebagai pelaku pencurian kabel tower milik Mitratel di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Bakaran Batu, Dusun III, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, ditangkap pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun I, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa.

Kasus ini terungkap setelah saksi Ageng Tegar Winata menemukan kabel pada tower Mitratel dalam kondisi telah terpotong. Menyadari adanya dugaan pencurian, Ageng kemudian menghubungi saksi lainnya, Reza Prasetyo, untuk bersama-sama mengecek lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi, kedua saksi menemukan sejumlah barang yang diduga milik pelaku tertinggal di area tower. Barang-barang tersebut antara lain satu gunting, satu tang kakaktua, satu tang, tiga obeng, dua kunci ring, satu pisau cutter, serta satu kunci L.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak perusahaan. Selanjutnya pelapor mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti yang tertinggal, dan bersama para saksi melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Morawa.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan membuahkan hasil setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku di Dusun I, Desa Tanjung Baru, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Tim Reskrim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel tower Mitratel.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Kapolsek.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui atau melihat adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan maupun merugikan fasilitas umum.

(Anna)

About The Author

spot_img

Latest