Sawahlunto – Gerak cepat Satresnarkoba Polres Sawahlunto kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MH alias HIRUM (23), yang diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu, diringkus Tim Opsnal Lintah Bara saat melintas di Jalan Kelurahan Kubang Sirakuk Utara, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto, Senin (13/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan itu merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang menyebut adanya seorang kurir sabu yang membawa narkotika dari arah Solok menuju Kota Sawahlunto.
Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra melalui Kasatresnarkoba Iptu Ary Andre J.R. mengatakan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya tim berhasil menghentikan laju pelaku.
“Begitu informasi diterima, Tim Opsnal Lintah Bara langsung bergerak melakukan penyelidikan. Terduga pelaku berhasil kami amankan saat melintas menggunakan sepeda motor dari arah Solok menuju Kota Sawahlunto,” ujar Iptu Ary Andre.
Pelaku yang diketahui merupakan warga Pasar Baru, Jorong Timbo Abu, Nagari Simpang Timbo Abu Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, kemudian digeledah sesuai prosedur dengan disaksikan perangkat kelurahan dan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi sabu. Barang bukti itu dibungkus plastik klip bening, dilapisi tisu putih, lalu disembunyikan di dalam kotak rokok merek Surya berwarna cokelat. Paket tersebut ditemukan di sekitar lokasi penangkapan.
“Saat dilakukan interogasi awal, MH mengakui paket yang diduga berisi sabu tersebut merupakan miliknya,” ungkap Kasatresnarkoba.
Tak hanya itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Realme Note 60 warna biru dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BA 2081 JR yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan guna mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang memasok barang haram tersebut.
“Kami tidak akan berhenti pada satu pelaku. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang berada di belakangnya. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sawahlunto,” tegas Iptu Ary Andre.
Dery


