Banner iklan Muba

Dua Terduga Pelaku Narkotika Disikat Team Opsnal Lintah Bara, Satu Masih di Bawah Umur

More articles

Sawahlunto-fokustkp-Team Opsnal Lintah Bara Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, masing-masing seorang laki-laki dewasa berinisial FA alias FEBRI (31), warga Dusun Taratak Capo, Desa Talawi Hilie, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, serta seorang anak berhadapan dengan hukum berinisial BH (17), pada Kamis (27/08/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan sebagai upaya Kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sawahlunto,Operasi dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto Iptu Ary Andre.

Kejadian bermula pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekira pukul 17.30 WIB. Team Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto melakukan penangkapan terhadap BH yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di pinggir jalan Dusun Batu Kakok, Desa Tumpuk Tangah, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.

Untuk memastikan proses penangkapan dan penggeledahan berjalan sesuai prosedur, petugas kemudian menghubungi perangkat desa setempat untuk hadir sebagai saksi. Setelah perangkat desa tiba di lokasi, personel melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian BH.

Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dan kemudian dibungkus kembali dengan pipet plastik warna putih. Barang tersebut ditemukan di atas sepeda motor Honda Scoopy warna ungu kombinasi putih yang digunakan BH saat diamankan.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, barang diduga narkotika tersebut disebut dibeli oleh BH dari seseorang di daerah Simpang Bunduang, Kabupaten Tanah Datar. Barang tersebut rencananya akan digunakan bersama FA alias FEBRI yang berada di Desa Talawi Hilie, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.

Menindaklanjuti keterangan tersebut, Team Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto kemudian bergerak menuju kediaman FA alias FEBRI di Desa Talawi Hilie. Petugas selanjutnya melakukan penangkapan terhadap FA alias FEBRI.

Dalam rangkaian tindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu, tiga unit telepon seluler, satu buah kaca pirek yang dibungkus kertas tisu warna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna ungu kombinasi putih dengan nomor polisi BA 3705 PJ.

Selain itu, barang bukti berupa telepon seluler yang diamankan masing-masing POCCO M3 warna hitam, INFINIX SMART 8 PRO warna biru, dan OPPO A5s warna hitam.

Selanjutnya, FA alias FEBRI dan BH beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Sawahlunto untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto.

Kapolres Sawahlunto Simon Yana Putra, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ary Andre, mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Sawahlunto dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Polres Sawahlunto akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Saat ini kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sawahlunto. Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara lebih lanjut asal-usul barang diduga narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Polres Sawahlunto menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan terhadap peredaran narkotika guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(d)

About The Author

spot_img

Latest