Wamen ATR/Waka BPN dalam Raker Bersama DPR RI: Kawasan Hutan Harus Terintegrasi dengan Tata Ruang

More articles

Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengusulkan penerapan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy dalam revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Menurutnya, kedua konsep tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepastian penguasaan tanah, mengatasi tumpang tindih pemanfaatan ruang, serta mewujudkan harmonisasi kebijakan di bidang pertanahan, tata ruang, dan kehutanan.

“Pengelolaan kawasan hutan secara terintegrasi perlu diwujudkan melalui penerapan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy. Hal ini dilakukan melalui kejelasan penetapan batas serta pemanfaatan kawasan hutan yang terintegrasi dengan rencana tata ruang guna menciptakan kepastian penguasaan dan penggunaan ruang yang berkeadilan,” ujar Ossy Dermawan dalam Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (15/06/2026).

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Sturman Panjaitan, dan dihadiri sejumlah anggota Badan Legislasi, Wamen Ossy didampingi para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

Pada kesempatan tersebut, Wamen Ossy menegaskan bahwa harmonisasi antara Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan menjadi kebutuhan yang semakin mendesak. Pasalnya, kedua regulasi tersebut mengatur objek yang sama, yakni ruang daratan, namun menggunakan pendekatan yang berbeda. Perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih penguasaan maupun pemanfaatan ruang, terutama pada wilayah yang secara historis telah dikuasai, dimanfaatkan, atau bahkan telah diberikan hak atas tanah, tetapi kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan.

Ia mengungkapkan, kondisi tersebut tercermin dari masih banyaknya desa yang berada di wilayah terindikasi kawasan hutan. Berdasarkan data, terdapat 25.468 desa, atau sekitar 30,5 persen dari total desa di Indonesia, yang berada di wilayah terindikasi kawasan hutan. Fakta ini menunjukkan perlunya kebijakan yang mampu menjembatani kondisi faktual penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat dengan status kawasan hutan yang ditetapkan oleh negara.

Lebih lanjut, Wamen Ossy menekankan pentingnya mengintegrasikan kawasan hutan ke dalam sistem penataan ruang nasional. Menurutnya, kawasan hutan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pemanfaatan ruang sehingga harus diselaraskan dengan kebijakan pembangunan, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat.

“Ke depan diperlukan sinkronisasi yang lebih kuat antara dokumen tata ruang dan pengaturan kawasan hutan melalui satu produk rencana tata ruang atau One Spatial Planning Policy. Dengan demikian, dapat terwujud satu referensi pemanfaatan ruang yang konsisten, meminimalkan potensi tumpang tindih dan konflik pemanfaatan ruang, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah,” tegasnya.

(JM/CK)

About The Author

spot_img

Latest