Pasuruan – Tim Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan meninjau langsung proses pemberkasan tanah wakaf di Desa Sebandung, Kecamatan Ngadimulyo, Selasa (10/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas aset wakaf sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pengumpulan dan pemeriksaan dokumen administrasi tanah wakaf, verifikasi data wakif dan nazhir, serta pengecekan kesesuaian data fisik dan yuridis objek wakaf. Proses ini dilakukan secara teliti untuk memastikan seluruh dokumen lengkap dan sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan pemberkasan ini melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan pengelola wakaf setempat. Sinergi antar pihak diharapkan mempercepat proses sertipikasi hingga tahap penerbitan sertifikat, sehingga tanah wakaf bisa dikelola dengan aman dan sesuai aturan.
Dengan langkah ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan berharap tanah wakaf di Desa Sebandung segera memiliki sertifikat resmi. Hal ini tidak hanya mencegah potensi sengketa di masa depan, tetapi juga menjamin pemanfaatan tanah wakaf secara optimal dan berkelanjutan bagi kepentingan umat.
Guh

