AGAM – Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah menjadi fondasi penting dalam pembangunan yang berkelanjutan. Dalam konteks itulah, DPRD Kabupaten Agam sebagai representasi masyarakat dalam fungsi pengawasan memastikan komitmennya terhadap tata kelola keuangan yang baik melalui kehadiran langsung Ketua DPRD dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2025.

Sebagai wujud nyata komitmen tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Agam, H. Ilham, Lc., M.A., menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pelaksanaan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Tahun Anggaran 2025 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, yang dilaksanakan di Padang, Selasa (10/2/2026).
Pada kesempatan itu, LHP diserahkan secara langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Sudarminto Eko Putra, S.E., M.M., CSFA, CFrA, dan diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Agam H. Ilham, Lc., M.A. bersama Bupati Agam Ir. H. Benni Warlis, M.M., Dt. Tan Batuah sebagai bentuk sinergi antara unsur legislatif dan eksekutif daerah.

Guna memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Inspektur Daerah Kabupaten Agam Welfizar, Sekretaris DPRD Kabupaten Agam Ekko Espito, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Agam Egie Pratama Mulya.
Tidak berhenti pada penyerahan laporan, rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan entry meeting pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan interim ini dijadwalkan berlangsung selama 32 hari kerja, terhitung mulai 11 Februari hingga 14 Maret 2026, sebagai bagian dari proses evaluasi menyeluruh pengelolaan keuangan daerah.

Menanggapi pelaksanaan pemeriksaan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Agam, H. Ilham, Lc., M.A., menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Agam mendukung penuh peran BPK RI sebagai lembaga audit eksternal negara dalam memastikan keuangan daerah dikelola sesuai prinsip good governance.
“Pemeriksaan BPK merupakan instrumen strategis dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK akan menjadi rujukan penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya dalam mengevaluasi efektivitas, efisiensi, serta ketepatan sasaran pelaksanaan belanja daerah.
“LHP BPK akan menjadi dasar evaluasi dan rekomendasi DPRD kepada pemerintah daerah, sehingga pengelolaan anggaran ke depan semakin berkualitas dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Dengan adanya sinergi yang terus terbangun ini, DPRD Kabupaten Agam menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan BPK RI dalam mendorong terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Agam.
Adv

