Pasaman – Setelah buron selama setahun, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur akhirnya berhasil diringkus Tim Harimau Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman. Tersangka berinisial SJ (32), warga Jorong Mangkumang, Kecamatan Dua Koto, ditangkap saat bersembunyi di rumah kontrakannya di Kota Bukittinggi, Rabu (17/6/2025).
“Tersangka kami tangkap tanpa perlawanan berarti. Tim langsung mengamankan pelaku di lokasi persembunyiannya,” tegas AKP Fion Joni Hayes, SH. MM., Kasat Reskrim Polres Pasaman, Kamis (19/6/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, SJ mengakui telah mencabuli korban—yang masih berstatus anak di bawah umur—sebanyak lebih dari 50 kali di dua lokasi berbeda, yakni rumah pelaku dan rumah korban yang masih satu lingkungan.
“Aksi bejat itu berlangsung berulang kali. Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban untuk melancarkan perbuatannya,” ungkap Kasat Reskrim.
Saat ini, SJ telah diamankan di ruang tahanan Polres Pasaman untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi guna memperkuat berkas perkara.
Atas perbuatannya, SJ dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang diubah melalui UU RI Nomor 17 Tahun 2016, serta UU Nomor 23 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tim