Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKRIMPASAMAN

Setahun Kabur Usai Cabuli Anak 50 Kali, Pria Asal Pasaman Dicokok di Bukittinggi

12
×

Setahun Kabur Usai Cabuli Anak 50 Kali, Pria Asal Pasaman Dicokok di Bukittinggi

Sebarkan artikel ini
Cabul
Buronan Pelaku Cabul terhadap Anak dibawah umur Asal Pasaman saat Dicokok di Bukittinggi. (Foto; HMS)
Example 468x60

Pasaman – Setelah buron selama setahun, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur akhirnya berhasil diringkus Tim Harimau Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman. Tersangka berinisial SJ (32), warga Jorong Mangkumang, Kecamatan Dua Koto, ditangkap saat bersembunyi di rumah kontrakannya di Kota Bukittinggi, Rabu (17/6/2025).

“Tersangka kami tangkap tanpa perlawanan berarti. Tim langsung mengamankan pelaku di lokasi persembunyiannya,” tegas AKP Fion Joni Hayes, SH. MM., Kasat Reskrim Polres Pasaman, Kamis (19/6/2025).

Example 300x600

Dari hasil pemeriksaan awal, SJ mengakui telah mencabuli korban—yang masih berstatus anak di bawah umur—sebanyak lebih dari 50 kali di dua lokasi berbeda, yakni rumah pelaku dan rumah korban yang masih satu lingkungan.

“Aksi bejat itu berlangsung berulang kali. Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban untuk melancarkan perbuatannya,” ungkap Kasat Reskrim.

Saat ini, SJ telah diamankan di ruang tahanan Polres Pasaman untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi guna memperkuat berkas perkara.

Atas perbuatannya, SJ dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang diubah melalui UU RI Nomor 17 Tahun 2016, serta UU Nomor 23 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tim

About The Author

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *