Sekda Muba Percepat Penertiban Aset Daerah, Penegasan Tapal Batas Desa Jadi Prioritas

More articles

Musi Banyuasin – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum. Salah satu langkah strategis yang kini dipercepat adalah penertiban aset daerah serta penegasan tapal batas desa sebagai fondasi penting dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Penertiban Aset Daerah dan Tapal Batas Desa yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Banyuasin, Drs. Syafaruddin, M.Si., di Aula Kecamatan Lawang Wetan, Rabu (5/8/2026). Kegiatan ini merupakan lanjutan dari rangkaian koordinasi yang sebelumnya telah dilaksanakan di Kecamatan Sekayu.

Rapat dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) H. Ali Badri, ST., MT., Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Ahmad Kartiko Buwono, SE., MM., Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Dodi Eka Saputra, SE., MM., perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Camat Lawang Wetan Muhammad Warniks, SE., M.Si., para lurah, kepala desa, kepala sekolah, serta unsur terkait lainnya.

Dalam arahannya, Sekda Syafaruddin menegaskan bahwa penertiban aset daerah bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, melainkan merupakan langkah strategis untuk melindungi seluruh aset milik pemerintah agar memiliki legalitas yang jelas dan terhindar dari potensi sengketa hukum di masa mendatang.

“Kita ingin memastikan seluruh aset pemerintah tercatat dengan baik, memiliki legalitas yang jelas, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Jangan sampai aset milik pemerintah hilang atau menjadi objek sengketa hanya karena administrasinya tidak tertib,” tegas Syafaruddin.

Ia menjelaskan, aset daerah merupakan kekayaan negara yang harus dijaga dan dikelola secara profesional. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta bersinergi dalam melakukan pendataan, inventarisasi, hingga penyelesaian dokumen legalitas setiap aset pemerintah.

Selain penataan aset, Syafaruddin juga menekankan pentingnya percepatan penegasan tapal batas desa. Menurutnya, kejelasan batas wilayah administrasi menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung efektivitas pembangunan, pelayanan publik, serta mencegah munculnya konflik antarwilayah.

Dengan batas wilayah yang jelas, lanjutnya, pemerintah desa akan lebih mudah menyusun perencanaan pembangunan, mengelola potensi wilayah, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.

Sementara itu, Camat Lawang Wetan, Muhammad Warniks, SE., M.Si., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah strategis yang dilakukan Pemkab Musi Banyuasin.

Ia memastikan seluruh jajaran pemerintah kecamatan bersama lurah, kepala desa, kepala sekolah, dan seluruh pemangku kepentingan siap bersinergi menyukseskan program penataan aset daerah serta penyelesaian tapal batas desa.

“Kami siap mendukung penuh kebijakan Pemkab Muba dalam penataan aset dan penegasan batas wilayah desa. Kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci agar proses ini berjalan lancar, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Musi Banyuasin,” ujarnya.

Edi

About The Author

spot_img

Latest