Garabak Data, Kabupaten Solok – Beredarnya sebuah video di media sosial TikTok yang diduga memperlihatkan perselisihan antara pihak tambang dan warga di Kenagarian Garabak Data, Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok, memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Video tersebut menjadi perhatian publik. Namun, di balik beredarnya rekaman itu, muncul pertanyaan yang tidak kalah penting: bagaimana sikap pemerintah nagari dalam menyikapi dugaan perselisihan yang melibatkan masyarakat tersebut?
Sorotan kini mengarah kepada Wali Nagari Garabak Data, Pardinal.
DIKONFIRMASI MELALUI WHATSAPP, WALI NAGARI BELUM MEMBERIKAN JAWABAN
Tim FokusTKP telah berupaya meminta klarifikasi kepada Wali Nagari Pardinal melalui pesan WhatsApp terkait video yang beredar dan dugaan perselisihan antara pihak tambang dengan warga.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun penjelasan yang diberikan kepada redaksi.
Kondisi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan. Apakah Wali Nagari Pardinal mengetahui kejadian tersebut? Apakah sebelumnya sudah ada laporan atau keluhan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan?
Jika memang terjadi perselisihan, langkah apa yang telah dilakukan pemerintah nagari untuk menyelesaikan persoalan tersebut?
ADA APA DENGAN PEMERINTAH NAGARI?
Persoalan ini tidak seharusnya dibiarkan menjadi tanda tanya berkepanjangan.
Ketika muncul dugaan ketegangan antara pihak tambang dan warga, pemerintah nagari diharapkan hadir untuk mengetahui persoalan, mendengar aspirasi masyarakat, serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.
Publik tentu ingin mengetahui apakah pemerintah nagari sudah mengambil langkah penyelesaian atau justru belum mendapatkan informasi mengenai kejadian tersebut.
Belum adanya jawaban dari Wali Nagari Pardinal memang tidak serta-merta membuktikan adanya pembiaran. Namun, masyarakat berhak mempertanyakan peran dan langkah pemerintah nagari dalam menyikapi persoalan yang menjadi perhatian publik.
PIHAK TAMBANG JANGAN LEPAS DARI TANGGUNG JAWAB KLARIFIKASI
Selain pemerintah nagari, pihak pengelola tambang juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka.
Siapa pengelola kegiatan pertambangan tersebut? Bagaimana status perizinannya? Apa penyebab munculnya dugaan perselisihan dengan warga?
Pemerintah Kabupaten Solok dan instansi berwenang perlu melakukan penelusuran apabila terdapat persoalan yang berpotensi memicu konflik maupun dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan.
Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak masyarakat untuk memperoleh dan menyampaikan informasi. Sementara UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
WARGA MENUNGGU KEJELASAN, BUKAN SEKADAR JANJI
FokusTKP menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan untuk menghakimi Wali Nagari Pardinal maupun pihak pengelola tambang. Namun, persoalan yang telah menjadi perhatian publik membutuhkan penjelasan dan tindak lanjut yang jelas.
Pertanyaannya sederhana: jika memang tidak ada persoalan, mengapa klarifikasi belum diberikan? Jika benar terjadi perselisihan, apa langkah konkret pemerintah nagari?
Jangan sampai masyarakat merasa harus menghadapi persoalan pertambangan sendirian, sementara pihak yang diharapkan menjadi tempat menyampaikan aspirasi belum memberikan penjelasan.
FokusTKP masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Wali Nagari Garabak Data, Pardinal, pihak pengelola tambang, serta instansi terkait.
GARABAK DATA MEMBUTUHKAN KEJELASAN! ADA APA DENGAN WALI NAGARI PARDINAL? MENGAPA BELUM ADA PENJELASAN DI TENGAH RAMAINYA PERHATIAN PUBLIK TERHADAP DUGAAN PERSELISIHAN TAMBANG DAN WARGA?
FOKUSTKP.COM – Mengawal kepentingan publik, mempertanyakan transparansi, dan menyuarakan suara masyarakat.
RN


