Banner iklan Muba

Diduga Abaikan Etika Koordinasi! PT Nindya Karya Garap Proyek Inpres, Sekna Koto Baru Tak Terima Dokumen Administrasi

More articles

Kabupaten Solok – Pelaksanaan pekerjaan optimalisasi lahan yang disebut sebagai proyek Inpres di Jorong Subarang, Nagari Koto Baru, Kabupaten Solok, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada dugaan lemahnya koordinasi dan etika administrasi PT Nindya Karya terhadap pemerintah nagari setempat.

Berdasarkan konfirmasi tim FOKUSTKP kepada Sekretaris Nagari (Sekna) Koto Baru melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin (2/11/2026), Sekna membenarkan bahwa seseorang yang mengaku sebagai humas PT Nindya Karya pernah datang ke kantor nagari dan menyampaikan secara lisan bahwa pekerjaan akan segera dimulai.

Namun, menurut keterangan Sekna, kedatangan tersebut tidak disertai penyerahan surat pemberitahuan maupun dokumen administrasi pekerjaan yang dapat dijadikan pegangan oleh pemerintah nagari.

Bahkan, Sekna mengaku tidak mengetahui berapa nilai anggaran yang dikucurkan untuk kegiatan optimalisasi lahan tersebut.

Sekna juga berharap pihak PT Nindya Karya dapat menyerahkan laporan atau dokumen administrasi kegiatan kepada pemerintah nagari. Dokumen itu diperlukan agar pihak nagari memiliki dasar informasi apabila masyarakat mempertanyakan pekerjaan yang berlangsung di wilayah mereka.

Dengan adanya laporan resmi, pemerintah nagari dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat berdasarkan data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

ETIKA KOORDINASI PERUSAHAAN DIPERTANYAKAN

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai bagaimana tata krama dan etika koordinasi perusahaan dalam menjalankan pekerjaan di wilayah pemerintahan nagari.

Apakah pemberitahuan secara lisan tanpa meninggalkan dokumen administrasi sudah dianggap cukup?

Mengapa pemerintah nagari tidak diberikan surat pemberitahuan atau informasi dasar pekerjaan, sementara kegiatan tersebut berlangsung di wilayah administrasi mereka?

Persoalannya bukan semata-mata soal formalitas surat-menyurat. Pemerintah nagari merupakan pihak yang berhadapan langsung dengan masyarakat sehingga membutuhkan informasi resmi untuk menjawab berbagai pertanyaan terkait kegiatan pembangunan.

KETERANGAN AMAD DAN SEKNA MENJADI SOROTAN

Sebelumnya, saat diwawancarai tim media pada Sabtu (31/10/2026), Amad yang disebut sebagai pelaksana pekerjaan menyampaikan bahwa belum ada perintah dari pihak PT untuk memasang papan informasi proyek.

Amad juga menjelaskan bahwa pekerjaan optimalisasi lahan memiliki banyak titik sehingga tidak memungkinkan setiap lokasi dipasangi papan proyek. Menurut keterangannya, anggaran kegiatan menggunakan sistem global.

Sementara itu, hasil konfirmasi terbaru kepada Sekna justru memperlihatkan bahwa pemerintah nagari belum menerima dokumen administrasi pekerjaan dan tidak mengetahui nilai anggaran kegiatan tersebut.

Dua keterangan ini menjadi alasan bagi FOKUSTKP untuk meminta penjelasan terbuka dari PT Nindya Karya dan instansi pemberi pekerjaan.

Jika pekerjaan menggunakan sistem anggaran global, bagaimana rincian kegiatan, nilai anggaran, volume pekerjaan, serta lokasi pengerjaan dapat diketahui dan diawasi masyarakat?

Apakah tersedia dokumen induk yang dapat menjadi pegangan pemerintah nagari maupun masyarakat?

PT NINDYA KARYA DIMINTA JANGAN TUTUP MATA

FOKUSTKP meminta PT Nindya Karya memberikan penjelasan mengenai identitas humas yang telah berkoordinasi dengan pemerintah nagari, kelengkapan administrasi pekerjaan, nilai anggaran, serta mekanisme pengawasan di lapangan.

Hal ini juga berkaitan dengan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sementara itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Perlu ditegaskan bahwa belum diterimanya dokumen oleh pemerintah nagari tidak serta-merta membuktikan proyek tersebut tidak memiliki kontrak atau administrasi resmi. Namun, dugaan lemahnya koordinasi dan minimnya penyampaian informasi kepada pemerintah nagari patut dijelaskan oleh pihak perusahaan.

Pembangunan bukan hanya tentang menyelesaikan pekerjaan fisik. Ada etika, koordinasi, dan tanggung jawab administrasi yang harus diperhatikan. Jangan sampai pemerintah nagari justru tidak mampu menjawab pertanyaan masyarakat karena informasi pekerjaan tidak disampaikan secara jelas.

Hingga berita ini disusun, FOKUSTKP masih menantikan klarifikasi resmi dari PT Nindya Karya dan instansi pemberi pekerjaan.

FOKUSTKP membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi PT Nindya Karya, Amad, serta seluruh pihak terkait.

FOKUSTKP – Mengawal transparansi, menguji akuntabilitas, dan menyuarakan kepentingan masyarakat. RN

About The Author

spot_img

Latest