Banner iklan Muba

Proyek “Siluman” Di Kabupaten Solok? Optimalisasi Lahan Dana Inpres Tanpa Papan Informasi, Transparansi Dipertanyakan

More articles

 

Kabupaten Solok – Pekerjaan optimalisasi lahan yang disebut sebagai proyek Inpres di wilayah Jorong Subarang, Koto Baru, Kabupaten Solok, menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan tim media, pekerjaan terlihat berlangsung, namun papan informasi proyek tidak ditemukan di lokasi.

Saat diwawancarai tim media pada Sabtu, 31 Oktober 2026, Amad yang disebut sebagai pelaksana proyek menyampaikan bahwa belum ada perintah dari pihak PT untuk memasang papan informasi proyek.

Amad juga menjelaskan bahwa pekerjaan optimalisasi lahan tersebut memiliki banyak titik pengerjaan sehingga dinilai tidak memungkinkan setiap titik dipasangi papan proyek. Menurut keterangannya, anggaran kegiatan menggunakan sistem global.

Pernyataan Amad tersebut menjadi perhatian sekaligus memunculkan pertanyaan lanjutan. Jika pekerjaan dilaksanakan di banyak titik dengan anggaran global, bagaimana masyarakat dapat mengetahui identitas kegiatan, nilai anggaran, lokasi pekerjaan, volume, serta pihak yang bertanggung jawab?

Apakah tersedia satu papan informasi utama atau media informasi lain yang memuat keseluruhan rincian kegiatan sehingga masyarakat tetap dapat melakukan pengawasan?

Persoalan ini bukan semata-mata tentang jumlah papan proyek, melainkan mengenai keterbukaan informasi penggunaan anggaran negara.

Secara konstitusional, Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak masyarakat untuk memperoleh dan menyampaikan informasi. Hal ini diperkuat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 4 dan Pasal 7, mengenai hak masyarakat memperoleh informasi serta kewajiban badan publik menyediakan informasi yang akurat dan benar.

Selain itu, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan prinsip transparansi dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan negara.

FOKUSTKP juga meminta penjelasan mengenai siapa pelaksana resmi, siapa pengawas teknis, berapa nilai keseluruhan pekerjaan, serta bagaimana rincian anggaran dan volume pekerjaan pada setiap titik dapat diakses masyarakat.

Hingga berita ini disusun, konfirmasi resmi dari PT Nindya Karya maupun instansi pemberi pekerjaan masih dinantikan. Tim media juga belum memperoleh penjelasan lengkap mengenai mekanisme penyampaian informasi proyek tersebut.

FOKUSTKP menegaskan bahwa istilah “proyek siluman” dalam pemberitaan ini merupakan sorotan atas minimnya informasi yang ditemukan di lapangan, bukan kesimpulan bahwa kegiatan tersebut ilegal.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap mengedepankan verifikasi, keberimbangan, asas praduga tak bersalah, dan hak jawab.

Banyak titik pekerjaan bukan alasan untuk menghilangkan keterbukaan. Jika papan tidak dapat dipasang di setiap lokasi, setidaknya informasi utama mengenai proyek harus dapat diketahui dan diakses masyarakat.

FOKUSTKP membuka ruang klarifikasi bagi Amad, PT Nindya Karya, dan instansi terkait.

RN

About The Author

spot_img

Latest