Batam — Aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyelundupan barang ilegal di kawasan Pantai Zore, sekitar Jembatan IV Barelang, Batam, Kepulauan Riau, menjadi sorotan masyarakat. Kawasan yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata tersebut disebut-sebut dimanfaatkan sebagai jalur masuk dan keluarnya berbagai barang yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya aktivitas bongkar muat rokok tanpa pita cukai serta sejumlah komoditas yang masuk kategori Larangan dan Pembatasan (Lartas) melalui jalur perairan di kawasan Barelang. Barang-barang tersebut diduga kemudian didistribusikan ke sejumlah daerah.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap pengawasan di wilayah perairan Batam. Warga berharap aparat penegak hukum dapat meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama terhadap jalur-jalur perairan yang diduga rawan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
Selain itu, terdapat dugaan bahwa barang-barang ilegal tersebut turut dimasukkan ke dalam jaringan distribusi perusahaan jasa ekspedisi resmi. Jika benar terjadi, praktik tersebut berpotensi merugikan negara sekaligus mencederai tata kelola distribusi barang yang telah ditetapkan pemerintah.
Masyarakat juga meminta agar penindakan tidak hanya menyasar pekerja lapangan atau pihak yang berperan sebagai pengangkut. Aparat diharapkan dapat menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, pengendali, maupun penerima barang sehingga pemberantasan dapat dilakukan secara menyeluruh.
Pengawasan dan penindakan yang tegas dinilai penting untuk memastikan kawasan perairan Barelang tidak dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan. Masyarakat berharap aparat terkait segera melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas penyelundupan tersebut.
Tim


