Publik Tagih Nyali Kajati Malut Baru, Dugaan Korupsi RTLH Rp2,6 Miliar Diminta Dibongkar

More articles

Pulau Taliabu – Pergantian kepemimpinan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memunculkan harapan baru bagi masyarakat yang selama ini menanti kepastian hukum atas sejumlah laporan dugaan korupsi yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, khususnya di Kabupaten Pulau Taliabu.

Harapan tersebut mengemuka setelah Robertthus Melchisedeck Tacoy, S.H., M.H. resmi memimpin Kejati Maluku Utara. Dalam unggahan akun Facebook “Gilang Purnama” yang dibagikan ke grup “Info Taliabu Update”, disebutkan bahwa Robertthus sebelumnya menjabat sebagai Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.

Dengan pengalaman di bidang penanganan perkara, intelijen, dan manajerial, publik berharap kepemimpinan baru mampu mempercepat penanganan berbagai laporan yang selama ini menjadi sorotan masyarakat dan memberikan kepastian hukum yang dinanti.

“Salah satunya, perkara yang kembali menjadi perhatian adalah dugaan mangkraknya pembangunan 18 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Wahe, Kecamatan Taliabu Utara,” tulis akun tersebut.

Menurut unggahan akun “Gilang Purnama”, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dan memeriksa pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab, termasuk mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulau Taliabu, La Utu Ahmadia, yang namanya kerap disebut dalam berbagai tuntutan masyarakat.

Meski demikian, hingga saat ini setiap pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, dan proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Warga juga mendesak Kejati Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu agar seluruh laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan oleh Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Pulau Taliabu diproses secara profesional, transparan, independen, serta berdasarkan alat bukti yang sah.

Berbagai dugaan persoalan yang terjadi di desa dan kecamatan yang sama dinilai telah menjadi perhatian serius masyarakat. Karena itu, publik berharap kepemimpinan baru di Kejati Maluku Utara mampu menjawab tuntutan tersebut melalui penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

Masyarakat menegaskan, penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa pandang bulu merupakan kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi di Pulau Taliabu.

Sementara itu, hasil investigasi media di Desa Wahe mengungkap keterangan dari salah seorang bendahara kelompok penerima bantuan yang identitasnya dirahasiakan. Ia mengaku proyek pembangunan 18 unit RTLH dengan nilai anggaran sekitar Rp2,6 miliar, yang bersumber dari Kementerian Sosial RI dan dikelola oleh Dinas Sosial Kabupaten Pulau Taliabu, dicairkan melalui rekening Bank BRI atas nama kelompok Desa Wahe.

Menurut keterangannya, setelah dipanggil ke Bobong, mereka diperintahkan mendatangi Bank BRI Unit Bobong untuk menandatangani dokumen pencairan dana proyek senilai sekitar Rp2,6 miliar.

“Selesai pencairan, buku rekening kami diambil oleh mantan Kadis Sosial Pulau Taliabu. Dari dana yang dicairkan itu, kami hanya diberi Rp1 juta untuk biaya transportasi pulang ke Desa Wahe,” ungkap bendahara kelompok.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi yang berkembang di tengah masyarakat dan diharapkan dapat menjadi bahan pendalaman bagi aparat penegak hukum.

Atas dasar itu, publik mendesak Kajati Maluku Utara Robertthus Melchisedeck Tacoy bersama Kajari Pulau Taliabu segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan dengan memanggil dan meminta klarifikasi dari seluruh pihak yang terkait. Masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, sehingga apabila ditemukan unsur tindak pidana, penegakan hukum dapat dilakukan tanpa pandang bulu.

Jak

About The Author

spot_img

Latest