Pulau Taliabu – Proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) senilai Rp17,5 miliar kini bukan lagi sekadar perkara dugaan penyimpangan anggaran. Di mata publik, kasus ini telah menjadi ujian besar bagi keberanian aparat penegak hukum dalam mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan uang rakyat. Desakan pun menguat agar pengusutan tidak berhenti pada pelaksana di lapangan, melainkan menembus hingga ke pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penganggaran dan pencairan dana.
Sorotan itu kembali mengarah kepada mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu, Abdulkadir Nur Ali alias Om Dero, yang dinilai publik memiliki posisi strategis dalam tata kelola keuangan daerah.
Dalam unggahan akun Facebook “Yong Jorjoga” yang dibagikan ke grup “DAD HIA TED SUA”, disebutkan bahwa berdasarkan mekanisme pengelolaan keuangan negara, tidak ada satu rupiah pun dana APBD yang dapat dicairkan tanpa melalui mekanisme dan persetujuan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Atas dasar itu, publik meminta aparat penegak hukum mendalami seluruh proses pencairan anggaran proyek ISDA, termasuk memeriksa setiap pejabat yang memiliki kewenangan apabila ditemukan indikasi keterlibatan berdasarkan alat bukti.
Secara normatif, Kepala BPKAD merupakan Bendahara Umum Daerah yang memiliki fungsi penting dalam proses administrasi dan pencairan keuangan daerah. Karena itu, masyarakat menilai seluruh proses yang berkaitan dengan proyek ISDA harus dibuka secara terang agar tidak menyisakan ruang spekulasi.
Menurut unggahan tersebut, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya bukti mengenai disposisi, penyalahgunaan kewenangan, atau bentuk penyertaan dalam pencairan anggaran yang bermasalah, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penerapan Pasal 55 KUHP apabila unsur penyertaan terbukti berdasarkan hasil penyidikan.
Unggahan itu juga menyebut bahwa Abdulkadir Nur Ali tidak seharusnya berhenti pada posisi saksi apabila penyidik menemukan alat bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan dalam proses pencairan anggaran. Namun, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian hukum.
Selain itu, masyarakat kembali mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur pertanggungjawaban pejabat yang menyalahgunakan kewenangan apabila perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Di sisi lain, publik mempertanyakan tindak lanjut dari pernyataan aparat penegak hukum yang sebelumnya menyebut bahwa “kasus sudah terang.” Menurut masyarakat, pernyataan tersebut semestinya diikuti dengan langkah hukum yang terukur, transparan, dan berdasarkan alat bukti, sehingga tidak menimbulkan kesan penanganan perkara berjalan lambat.
Desakan masyarakat pun meluas hingga kepada Presiden Republik Indonesia dan Jaksa Agung RI. Dalam unggahan tersebut, masyarakat meminta dilakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap penanganan perkara dugaan korupsi di Pulau Taliabu, termasuk kemungkinan audit investigatif apabila diperlukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Tak hanya itu, Jaksa Agung RI juga diminta memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara proyek ISDA agar seluruh proses berjalan profesional, transparan, dan bebas dari intervensi. Masyarakat berharap setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti, tanpa membedakan jabatan maupun pengaruh politik.
“Hukum tidak boleh tunduk pada relasi kuasa. Siapa pun yang menandatangani pencairan dana untuk proyek yang kemudian terbukti dikorupsi harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Kami akan terus mengawal proses ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan di Pulau Taliabu,” demikian pernyataan yang dikutip dari unggahan akun Facebook “Yong Jorjoga”.
Jk


