Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Polwan di Polda Sumbar, Korban Tempuh Jalur Hukum

More articles

Padang – Dugaan pelecehan seksual terhadap seorang polisi wanita (Polwan) berpangkat Brigadir yang diduga dilakukan oleh seorang perwira menengah berpangkat AKBP di lingkungan Polda Sumatera Barat menjadi perhatian publik. Kasus ini kembali mencuat setelah terungkap bahwa proses penyelidikan pidana sebelumnya sempat dihentikan, sementara korban kini menempuh pendampingan hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Januari 2026. Korban disebut dipanggil ke ruang kerja terlapor dengan alasan akan menerima uang tambahan untuk keperluan liburan. Namun, menurut keterangan tim pendamping hukum korban, pertemuan itu justru berujung pada dugaan tindakan pelecehan seksual.

Penghentian penyelidikan pada tahap awal memicu tanda tanya dari berbagai pihak. Korban kemudian meminta pendampingan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang untuk mengawal proses hukum dan memastikan perkara tersebut mendapat penanganan yang adil.

Mencuatnya kasus ini di ruang publik kembali memunculkan tuntutan agar dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan institusi penegak hukum ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel. Berbagai kalangan menilai setiap laporan dugaan kekerasan seksual harus diproses secara serius tanpa dipengaruhi pangkat maupun jabatan pihak yang terlibat.

Merespons perkembangan tersebut, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy menyatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memproses perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik.

Hingga kini, proses pemeriksaan internal masih berlangsung. Dugaan tindak pidana maupun pelanggaran etik terhadap terlapor masih dalam tahap penanganan, sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum yang berlaku.

ScM

About The Author

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Latest