Jakarta – Masyarakat yang menerima tanah dari orang tua melalui hibah perlu memahami prosedur balik nama sertipikat agar proses peralihan hak berjalan sah dan memiliki kepastian hukum. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan pentingnya memastikan kondisi tanah sebelum memulai proses hibah dan balik nama.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan tanah tidak memiliki sengketa, baik terkait batas bidang maupun kepemilikannya.
“Yang pertama adalah memastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, memastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Sebelum hibah dilakukan, pemilik tanah perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan membawa sejumlah dokumen, seperti foto geotagging, sertipikat tanah asli, dan kartu tanda penduduk (KTP).
Setelah itu, masyarakat dapat berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mengajukan pengecekan sertipikat. Proses hibah dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan menunjukkan bahwa tanah tidak sedang dalam status sita, blokir, maupun dijadikan agunan.
Selain itu, pemohon juga harus menyelesaikan kewajiban perpajakan dan penerimaan negara yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
Tahapan berikutnya adalah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, PPAT akan mengunggah berkas ke sistem elektronik BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.
“PPAT akan mengunggah seluruh dokumen ke sistem elektronik BPN untuk diperiksa, termasuk keabsahan dokumen dan persyaratan administrasi lainnya,” jelas Shamy Ardian.
Apabila seluruh persyaratan telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, berkas fisik akan diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk diproses balik nama. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses balik nama sertipikat dapat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.
“Setelah proses selesai, sertipikat yang sebelumnya atas nama orang tua akan berubah menjadi atas nama anak sebagai penerima hibah,” pungkasnya.

