Perkuat Legalitas Rumah Tinggal, ATR/BPN Ajak Masyarakat Tingkatkan HGB Menjadi SHM

More articles

Jakarta – Kepemilikan rumah tidak hanya berkaitan dengan kenyamanan tempat tinggal, tetapi juga menyangkut kepastian hukum atas aset yang dimiliki. Untuk itu, masyarakat yang masih memiliki Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal didorong untuk meningkatkan status haknya menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Perubahan status dari HGB menjadi SHM merupakan langkah strategis dalam memperkuat legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemilik rumah. Dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak sebagaimana yang berlaku pada HGB.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengatakan bahwa masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB dan luas tanah maksimal 600 meter persegi dapat mengajukan perubahan hak tersebut.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi, umumnya berada di kawasan kompleks atau perumahan, dapat mengajukan perubahan hak dari HGB menjadi Hak Milik,” ujar Shamy Ardian.

Menurutnya, proses perubahan hak dirancang sederhana, cepat, dan terjangkau agar dapat dimanfaatkan oleh lebih banyak masyarakat.

Adapun persyaratan yang perlu dipenuhi meliputi izin mendirikan bangunan (IMB) atau dokumen pengganti yang berlaku, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menunjukkan adanya bangunan di atas tanah tersebut, serta formulir permohonan perubahan hak yang diperoleh dari Kantor Pertanahan.

“Persyaratannya sangat mudah. Cukup melampirkan dokumen bangunan rumah tinggal, SPPT PBB, dan formulir perubahan hak dari Kantor Pertanahan,” jelasnya.

Selain prosedurnya yang sederhana, biaya yang dikenakan juga relatif ringan. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan perubahan hak ditetapkan sebesar Rp50.000 dengan waktu penyelesaian sesuai standar operasional prosedur (SOP) selama lima hari kerja.

Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, peningkatan status HGB menjadi SHM menjadi pilihan yang patut dipertimbangkan. Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, tetapi juga meningkatkan nilai perlindungan aset keluarga dalam jangka panjang.

“Banyak manfaat yang dapat diperoleh dari perubahan hak ini. Salah satunya, pemilik tidak perlu lagi memikirkan perpanjangan hak karena statusnya sudah menjadi SHM,” tutup Shamy Ardian.

About The Author

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest