JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Upacara berlangsung khidmat dan diikuti seluruh pegawai sebagai bentuk refleksi atas semangat kebangkitan bangsa dalam menghadapi tantangan zaman yang terus berkembang.
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, bertindak sebagai inspektur upacara. Dalam kesempatan tersebut, ia membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid.
Dalam sambutan itu ditegaskan bahwa Hari Kebangkitan Nasional merupakan momentum penting untuk mengenang semangat perjuangan bangsa yang telah dimulai sejak tahun 1908, ketika perjuangan fisik mulai bertransformasi menjadi perjuangan intelektual dan diplomatik demi menjaga kedaulatan negara.
“Tepat pada hari ini, 20 Mei 2026, kita kembali merefleksikan momentum fundamental, yaitu semangat 1908 yang menjadi tonggak peralihan perjuangan bangsa menuju gerakan intelektual dan diplomatik dalam menjaga tunas bangsa demi kedaulatan negara,” ujar Virgo Eresta Jaya saat membacakan sambutan Menkomdigi.
Lebih lanjut disampaikan bahwa tantangan bangsa saat ini tidak lagi semata-mata terkait kedaulatan wilayah, melainkan juga mencakup kedaulatan informasi dan transformasi digital. Karena itu, pemerintah terus mendorong berbagai program strategis nasional yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, seperti program makan bergizi gratis, pemerataan akses pendidikan, serta layanan cek kesehatan gratis bagi masyarakat.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk mewujudkan Asta Cita sebagai arah pembangunan nasional yang bertujuan menghadirkan perubahan nyata dan manfaat langsung bagi masyarakat.
Tema Harkitnas ke-118 tahun ini, “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”, menekankan pentingnya membangun generasi muda yang tangguh, berdaya saing, dan terlindungi sebagai fondasi masa depan Indonesia.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah telah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan mendukung tumbuh kembang anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.
Upacara Harkitnas ke-118 di lingkungan Kementerian ATR/BPN diikuti seluruh pegawai dengan petugas upacara berasal dari Direktorat Jenderal SPPR. Kegiatan ini turut dihadiri para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN serta sejumlah pegawai dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

