Tangerang – Pengukuran tanah merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat hak atas tanah. Selama ini, lamanya penyelesaian sertipikat kerap dipengaruhi oleh panjangnya antrean untuk mendapatkan jadwal pengukuran. Namun, kondisi tersebut tidak lagi dialami Akmal Fadillah dan Fitri saat mengurus sertipikasi tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang dan Kantah Kota Tangerang Selatan.
Kedua Kantah tersebut merupakan bagian dari 400 Kantah di seluruh Indonesia yang telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal. Melalui penyempurnaan sistem dan optimalisasi sumber daya manusia (SDM) yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), masyarakat kini dapat memilih sendiri jadwal pengukuran sejak mengajukan permohonan, dengan waktu tunggu maksimal tujuh hari.
“Saya sangat tidak menyangka proses pengukuran tanah bisa secepat ini dan sesuai jadwal. Saya memasukkan berkas pendaftaran tanah pada 25 Juli, lalu pengukuran dilakukan pada 30 Juli. Setelah itu, pada 3 Agustus saya diberi kabar bahwa Peta Bidang Tanah (PBT) sudah bisa diambil,” ujar Akmal Fadillah (30) saat ditemui di Kantah Kota Tangerang, Selasa (4/8/2026).
Akmal mengaku baru mengetahui adanya layanan Pengukuran Terjadwal ketika mengajukan permohonan pendaftaran tanah pada 25 Juli 2026. Saat itu, petugas loket langsung menawarkan beberapa pilihan jadwal pengukuran yang dapat dipilih sesuai ketersediaan.
“Saya ditawari petugas loket untuk memilih jadwal pengukuran, apakah tanggal 30 atau 31 Juli. Saya memilih tanggal 30 Juli, dan benar pada hari itu tanah saya langsung diukur. Prosesnya sangat cepat dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” ungkapnya.
Pengalaman serupa juga dirasakan Fitri (29), warga Serpong, Kota Tangerang Selatan, yang untuk pertama kalinya mengurus pendaftaran tanah secara mandiri.
“Saya memasukkan berkas pada 27 Juli. Setelah Surat Perintah Setor (SPS) terbit, pada Senin, 3 Agustus, bidang tanah saya langsung diukur. Keesokan paginya, Selasa, 4 Agustus, saya dihubungi bahwa PBT sudah selesai dan bisa diambil. Cepat sekali,” tuturnya.
Sebelum merasakan langsung layanan Pengukuran Terjadwal, Fitri mengaku sempat mengira proses pengurusan sertipikat tanah akan memakan waktu lama karena sering mendengar pengalaman orang lain. Namun, pengalaman yang ia alami di Kantah Kota Tangerang Selatan membuktikan bahwa layanan pertanahan kini dapat berlangsung lebih cepat, terjadwal, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Saya tidak menyangka hasilnya bisa secepat ini. Terima kasih kepada Bapak Menteri ATR karena program ini sangat membantu kami, khususnya masyarakat yang belum pernah mengurus sertipikat tanah. Setelah mengambil PBT ini, saya akan melanjutkan proses pendaftaran tanah,” pungkas Fitri.
Layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 400 dari total 483 Kantah di seluruh Indonesia sejak akhir Maret 2026. Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, Kantah Kota Tangerang telah melayani 606 permohonan Pengukuran Terjadwal, sedangkan Kantah Kota Tangerang Selatan telah melayani 342 permohonan.
Masyarakat yang akan mendaftarkan tanah untuk pertama kali dapat datang langsung ke Kantah setempat tanpa melalui kuasa dan memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal untuk memperoleh kepastian jadwal pengukuran.
(AR/RZ)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia


