Cegah Sengketa Sejak Dini, ATR/BPN Ajak Masyarakat Pasang Patok Batas Tanah

More articles

JAKARTA — Sengketa tanah sering kali berawal dari persoalan sederhana, yakni tidak adanya batas bidang tanah yang jelas. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dapat berkembang menjadi perselisihan antartetangga hingga berujung pada proses hukum yang merugikan semua pihak.

Untuk mencegah hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat memasang patok tanda batas tanah sebagai langkah sederhana namun efektif dalam menjaga kepastian hak atas tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemasangan tanda batas merupakan upaya penting untuk menghindari konflik dan menjaga keamanan kepemilikan tanah.

“Dengan pemasangan tanda batas, tanah menjadi lebih aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanah yang dicaplok oleh tetangga maupun pihak lain,” ujar Menteri Nusron saat Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.

Menurutnya, pemasangan patok harus dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung. Langkah ini bertujuan agar seluruh pihak mengetahui dan menyepakati letak batas tanah sehingga potensi sengketa di masa mendatang dapat diminimalkan.

“Pemilik tanah diharapkan memasang patok di batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta persetujuan pemilik tanah yang berbatasan agar tercapai kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” kata Nusron.

Dibandingkan menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum yang memakan waktu, tenaga, dan biaya, pemasangan patok menjadi solusi yang jauh lebih mudah dan ekonomis. Selain menghindari kerugian materiil, langkah ini juga membantu menjaga hubungan baik antarwarga di lingkungan sekitar.

ATR/BPN juga mengimbau masyarakat menggunakan tanda batas yang permanen dan mudah dikenali. Penggunaan tanda alami seperti pohon, batu, atau gundukan tanah sebaiknya dihindari karena dapat berubah atau hilang seiring waktu.

Adapun kriteria patok yang dianjurkan memiliki panjang minimal 50 sentimeter, dengan 40 sentimeter tertanam di dalam tanah dan 10 sentimeter terlihat di atas permukaan tanah. Patok dapat dibuat dari berbagai bahan, seperti kayu, beton, maupun besi.

“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Yang terpenting, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Menteri Nusron.

Di tengah meningkatnya nilai tanah dan semakin padatnya kawasan permukiman, kejelasan batas bidang tanah menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan. Patok yang tampak sederhana ternyata memiliki peran besar dalam melindungi hak kepemilikan tanah sekaligus menjaga keharmonisan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), ATR/BPN berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepastian batas tanah semakin meningkat sehingga potensi sengketa pertanahan dapat ditekan sejak dini.

About The Author

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest