JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi digital layanan pertanahan melalui berbagai inovasi. Salah satunya dengan menghadirkan fitur Swaplotting pada aplikasi Sentuh Tanahku yang memungkinkan masyarakat melakukan pemetaan bidang tanah secara mandiri menggunakan telepon pintar (smartphone).
Fitur ini dirancang untuk membantu masyarakat yang bidang tanahnya belum terpetakan dalam sistem digital Kementerian ATR/BPN. Melalui Swaplotting, pemilik tanah dapat mengajukan titik lokasi tanah secara daring sehingga proses pemetaan menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, menjelaskan bahwa masyarakat kini tidak harus datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) untuk mengajukan pemetaan bidang tanah.
“Pemilik tanah dapat mengajukan titik lokasi melalui fitur Swaplotting di aplikasi Sentuh Tanahku. Data yang masuk akan diverifikasi oleh Kantor Pertanahan setempat berdasarkan data yang dimiliki Kementerian ATR/BPN. Jika sesuai, bidang tanah tersebut akan dipetakan ke dalam peta digital oleh petugas Kantah,” ujar I Gede Ketut Ary Sucaya, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, fitur Swaplotting menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki tanah belum bersertipikat maupun yang masih menggunakan sertipikat analog. Kehadiran fitur ini juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mendukung pemutakhiran data pertanahan secara lebih akurat dan terintegrasi.
“Tanah yang telah diverifikasi nantinya akan terhubung dengan keseluruhan data bidang tanah yang ada. Tujuannya untuk menciptakan kepastian lokasi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah,” katanya.
Fitur Swaplotting dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia pada perangkat Android maupun iOS. Untuk menggunakannya, pengguna harus memberikan izin akses lokasi agar sistem dapat mengidentifikasi posisi bidang tanah secara akurat.
Bagi pemilik sertipikat analog, pengguna dapat memilih menu “Bersertipikat” dan melengkapi data pemegang hak serta informasi yang tercantum dalam sertipikat, seperti nomor hak, luas tanah, dan lokasi bidang tanah. Pengguna juga diminta mengunggah foto sertipikat sebagai dokumen pendukung proses verifikasi.
Sementara itu, masyarakat yang belum memiliki sertipikat dapat memilih opsi “Belum Sertipikat”. Selanjutnya, pengguna diminta melengkapi identitas diri, informasi lokasi tanah, alas hak yang dimiliki, serta bukti pembayaran pajak sebagai dokumen pendukung.
Setelah seluruh data dan dokumen diunggah, sistem akan meneruskan informasi tersebut kepada Kantor Pertanahan setempat untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi sebelum digunakan dalam proses pemutakhiran peta bidang tanah.
Melalui inovasi ini, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat dapat semakin mudah mengakses layanan pertanahan sekaligus berpartisipasi aktif dalam mewujudkan data pertanahan yang lengkap, akurat, dan terintegrasi secara digital.

