JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam mendukung proses penegakan hukum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang beserta sejumlah pegawai lainnya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang tengah berlangsung dan siap bersikap kooperatif demi mendukung penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel.
“Kami prihatin atas peristiwa ini. Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan akan bersikap kooperatif guna mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, Kementerian ATR/BPN telah mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan sementara enam pegawai yang terkait dalam perkara tersebut dari jabatannya masing-masing.
“Langkah ini dilakukan untuk mendukung kelancaran proses hukum sekaligus memastikan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” jelas Shamy.
Meski dinonaktifkan sementara, hak-hak kepegawaian para pegawai tersebut tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hak memperoleh pendampingan hukum sebagai bagian dari hak administratif aparatur sipil negara (ASN).
Kementerian ATR/BPN juga menegaskan bahwa dugaan perbuatan yang sedang diproses hukum merupakan tanggung jawab individu dan tidak mencerminkan komitmen institusi dalam membangun tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Di sisi lain, pelayanan pertanahan di Kantah Kota Serang dipastikan tetap berjalan normal sehingga masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan tanpa gangguan.
Lebih lanjut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan serta mekanisme pelayanan di lingkungan ATR/BPN.
Menurut Shamy Ardian, Menteri Nusron menekankan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Bapak Menteri menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan dan penguatan pengawasan internal agar pelayanan pertanahan semakin bersih, profesional, dan akuntabel,” tutupnya.
Melalui langkah tegas tersebut, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas lembaga serta mewujudkan pelayanan pertanahan yang transparan, profesional, dan terpercaya bagi masyarakat.

