Polres Pasaman terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Selama satu tahun terakhir, aparat kepolisian berhasil mengamankan sedikitnya tiga unit alat berat jenis ekskavator, tiga unit dompeng, serta menetapkan 27 orang sebagai tersangka.
Selain itu, sejumlah box penyaring emas juga dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi tambang ilegal yang berada di Kecamatan Rao dan Kecamatan Dua Koto.
Saat ini, proses hukum terhadap pelaku tambang emas ilegal yang terjaring dalam operasi Satreskrim Polres Pasaman pada April 2026 masih terus bergulir.
Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion J. Hayes, S.H., M.H., mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut telah memasuki Tahap I, yakni penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan penelitian kelengkapan berkas.
“Untuk laporan polisi kasus PETI yang tengah kami tangani saat ini, prosesnya sudah memasuki Tahap I, dengan dua orang tersangka berinisial HFZ dan BD,” ungkapnya.
Penegakan hukum yang dilakukan merupakan bukti nyata keseriusan Polres Pasaman dalam membersihkan wilayah Kabupaten Pasaman dari praktik tambang liar yang merusak lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, serta merugikan negara.
Menanggapi isu yang beredar terkait dugaan adanya pihak yang membekingi aktivitas tambang emas ilegal, AKP Fion dengan tegas membantah tudingan tersebut.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, kami akan bertindak secara profesional. Tentu, kerja sama dan dukungan dari pemerintah daerah serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam pemberantasan tambang emas ilegal ini,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Pasaman tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di sektor pertambangan.
“Kami bekerja secara prosedural sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semua bukti dikumpulkan dan dikaji secara teliti. Kami juga membuka ruang komunikasi dan dialog secara terbuka terhadap berbagai informasi yang perlu dikonfirmasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menilai pemberantasan tambang emas ilegal tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata. Dibutuhkan dukungan konkret dari seluruh pihak, terutama pemerintah daerah dan masyarakat.
“Kami mengajak pemerintah daerah dan masyarakat untuk bersama-sama melawan aktivitas ilegal ini. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan dan jangan biarkan oknum yang merusak daerah terus beroperasi. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang masa depan lingkungan dan generasi mendatang,” pungkasnya.
Dengan langkah tegas yang terus dilakukan Polres Pasaman, diharapkan praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Pasaman dapat ditekan secara signifikan. Masyarakat kini menanti kelanjutan proses hukum terhadap kedua tersangka sekaligus komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga Pasaman tetap bersih dari aktivitas ilegal yang merugikan.

