Sibolga – Satresnarkoba Polres Sibolga kembali menangkap pelaku peredaran narkotika jenis sabu, Kamis 21 Mei 2026.
Tersangka berinisial D.K.L., 42 tahun, diamankan di kawasan Jalan SM Raja, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan. Pria tersebut diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,31 gram sebagai barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polres Sibolga mengatakan penangkapan berawal dari informasi warga soal aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Satresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sabu yang disita akan dikirim ke laboratorium forensik untuk uji lanjutan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Tersangka dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (wr warasi)

