Banner iklan Muba

Wartawan FOKUSTKP Diduga Diintimidasi Saat Liputan Proyek PLHUT Solok Senilai Rp2,73 Miliar, Kini Bermuncul Dugaan Bahan Tak Sesuai Spek

More articles

KABUPATEN SOLOK – Dugaan tindakan intimidasi, penghalangan tugas jurnalistik, serta pelanggaran aturan keselamatan kerja kembali mencuat di Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Isu ini dialami langsung oleh Rian, wartawan media FOKUSTKP, saat melakukan pemantauan rutin di lokasi pembangunan kawasan Jalan Baru Cupak, pada Sabtu sore (24/10/2026). Bahkan, kini muncul indikasi baru yang lebih serius terkait penggunaan bahan dan material yang diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis dalam kontrak.

Proyek yang menjadi sorotan tersebut adalah Revitalisasi dan Pembangunan Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kabupaten Solok. Berdasarkan data resmi yang tertera pada papan informasi proyek, pekerjaan pembangunan ini memiliki nilai kontrak mencapai Rp2.735.768.149,00, yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Papan identitas proyek mencantumkan CV Levia Cipta Konstruksi sebagai penyedia jasa/pelaksana pekerjaan, sedangkan PT Multi Mitra Serasi Consultan bertindak sebagai konsultan pengawas yang bertanggung jawab memantau kesesuaian teknis, kualitas, dan kemajuan pekerjaan. Proyek ini didasarkan pada Surat Pesanan bernomor 003/SP/KONSTRUKSI/KANWIL.SUMBAR/2026 tertanggal 28 Agustus 2026, dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender.

Bermula dari Temuan Pekerja Tanpa APD, Muncul Dugaan Baru

Kejadian bermula ketika Rian melintas di kawasan tersebut dan mengamati aktivitas pekerja yang berlangsung di ketinggian. Pengamatan awal wartawan FOKUSTKP itu menemukan hal yang meresahkan, di mana sejumlah tenaga kerja terlihat melakukan pekerjaan berisiko tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap dan sesuai standar.

Namun, di samping masalah keselamatan kerja, pengamatan lebih lanjut yang dilakukan awak media di sekitar lokasi memunculkan kekhawatiran baru. Berdasarkan pantauan visual dan informasi yang diterima dari kalangan terkait yang enggan disebut namanya, terdapat dugaan kuat bahwa bahan bangunan yang digunakan — mulai dari jenis semen, mutu besi beton, hingga campuran beton — diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis yang tertuang dalam dokumen kontrak.

Indikasi ini terlihat dari jenis, ukuran, dan tampilan fisik material yang disimpan di lokasi maupun yang sedang dipasang, yang dinilai tidak sesuai dengan standar kualitas yang seharusnya digunakan untuk bangunan publik berskala besar senilai miliaran rupiah. Jika dugaan ini terbukti benar, hal ini sangat berisiko menurunkan kekuatan struktur bangunan dan membahayakan keselamatan pengguna di masa depan.

Menilai kondisi tersebut sangat penting untuk diketahui publik, Rian pun memarkir kendaraannya dan berjalan menuju gerbang lokasi untuk meminta penjelasan serta konfirmasi kepada penanggung jawab proyek.

Disambut Sikap Tidak Bersahabat, Diarahkan ke Pihak Tak Terkait

Alih-alih disambut baik dan diberikan akses untuk memeriksa dokumen teknis maupun berbicara dengan manajemen proyek, kedatangan Rian justru mendapatkan respon yang kaku dan kurang bersahabat dari seorang pekerja yang mengaku sebagai kepala tukang di lokasi tersebut.

Setelah memperkenalkan diri sebagai wartawan FOKUSTKP dan menyampaikan maksud kedatangan untuk menanyakan soal keselamatan kerja serta kesesuaian bahan bangunan, kepala tukang itu justru bersikap menghindar. Ia menolak memberikan keterangan apa pun, dan hanya menyebutkan nama salah satu wartawan senior berinisial BST.

“Kalau mau tanya-tanya atau cari keterangan, langsung saja hubungi dan konfirmasi sama BST. Dia yang lebih paham soal urusan ini,” ujar kepala tukang tersebut dengan nada tegas, seraya meminta Rian segera meninggalkan lokasi dengan alasan tidak boleh mengganggu konsentrasi pekerja. Bahkan, orang tersebut sempat mengaku dirinya juga merupakan bagian dari kalangan media.

Merasa ada hal yang janggal dan penuh keanehan, Rian segera menghubungi wartawan senior bernama BST yang disebutkan. Namun, fakta di lapangan berbanding terbalik. BST secara tegas menyatakan bahwa ia sama sekali tidak memiliki hubungan kerja, keterkaitan, maupun kewenangan apa pun terhadap proyek PLHUT tersebut.

Pernyataan yang saling bertolak belakang ini pun menimbulkan pertanyaan besar: Mengapa nama pihak yang tidak terkait dijadikan rujukan? Apakah ini cara untuk menutupi dugaan penyimpangan, baik soal keselamatan kerja maupun penggunaan bahan bangunan yang tidak sesuai spesifikasi?

Hak Pers, K3, dan Mutu Bangunan Adalah Tanggung Jawab Bersama

Peristiwa yang dialami wartawan FOKUSTKP ini kembali menyoroti pentingnya penghormatan terhadap kemerdekaan pers sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menjamin hak pers untuk mencari dan memperoleh informasi, sedangkan Pasal 18 ayat (1) mengancam pidana bagi siapa saja yang menghalangi hak tersebut secara melawan hukum.

Selain isu penghalangan tugas, ada dua hal krusial yang perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak pelaksana dan pengawas:

1. Penerapan K3: Pekerjaan di ketinggian tanpa APD adalah pelanggaran berat aturan keselamatan kerja yang membahayakan nyawa pekerja.
2. Kesesuaian Material: Penggunaan bahan dan bangunan yang tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara dan berisiko mengancam keselamatan publik, apalagi untuk bangunan fasilitas umum.

Sebagai proyek bernilai Rp2,73 miliar yang dibiayai uang rakyat, masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa bangunan yang dibangun berkualitas, aman, dan diawasi dengan ketat oleh PT Multi Mitra Serasi Consultan sesuai tugas dan tanggung jawabnya.

Hingga berita ini disusun dan diterbitkan, belum ada keterangan resmi atau tanggapan yang diperoleh dari pihak CV Levia Cipta Konstruksi maupun konsultan pengawas terkait dugaan penghalangan liputan, kelalaian K3, maupun indikasi penggunaan bahan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis kontrak.(Rian)

About The Author

spot_img

Latest