Proyek Rp398 Juta Lebih: Penerapan K3 Dipertanyakan, Kepatuhan Kebijakan Sekda & BPJS TK Belum Jelas
SOLOK – Sejumlah pekerja yang terlihat beraktivitas di ketinggian pada proyek rehabilitasi Gedung Solinda dan Gedung Terbilang, Kabupaten Solok, kembali menjadi sorotan. Meski pernah ada peristiwa kecelakaan kerja yang merenggut nyawa di lokasi yang sama beberapa waktu lalu, pantauan FokusTKP pada 1 hingga 10 September 2026 memperlihatkan kondisi keselamatan kerja yang belum berubah secara signifikan.
Pekerjaan senilai Rp398.416.550,00 yang dilaksanakan CV OASIS berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 600/0275/KPA-UMUM/SETDA-2026 tanggal 23 Juli 2026 ini, sejatinya harus berjalan mengikuti seluruh ketentuan dan aturan resmi yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok. Terkait aspek keselamatan dan perlindungan tenaga kerja, Pemerintah Kabupaten Solok melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah serta Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021, telah menegaskan kebijakan yang sangat jelas: setiap pekerjaan menggunakan anggaran daerah, terutama konstruksi berisiko tinggi, wajib menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tanpa terkecuali.
Aturan ini juga diperkuat landasan hukum nasional, yakni UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, yang mewajibkan perlindungan bagi setiap tenaga kerja sebagai syarat mutlak, bukan sekadar formalitas administrasi.
Namun di lapangan, kondisi yang terlihat menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar. Pekerja tampak beraktivitas di atap gedung tanpa kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Hal ini mengundang kekhawatiran mengingat lokasi pekerjaan berada di kawasan pusat perkantoran, di mana risiko bahaya tidak hanya mengancam pekerja, tetapi juga masyarakat dan pegawai yang beraktivitas di bawahnya.
❓ PERTANYAAN TERBUKA: BAGAIMANA KEPATUHANNYA TERHADAP ATURAN YANG ADA?
Berdasarkan fakta di lapangan dan aturan yang berlaku, muncul sejumlah pertanyaan yang perlu penjelasan resmi dari pihak pengelola proyek maupun instansi terkait:
1. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan:
Sesuai kebijakan Sekda dan aturan UU, seluruh pekerja harus terdaftar resmi dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Apakah seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam proyek ini sudah terdaftar secara sah di BPJS Ketenagakerjaan? Di mana bukti dokumen kepesertaannya? Mengingat nilainya mencapai ratusan juta rupiah, pembayaran iuran seharusnya sudah masuk dalam rincian biaya proyek dan menjadi syarat utama pencairan dana.
2. Penerapan Instruksi Atasan:
Kebijakan yang dikeluarkan Sekretaris Daerah dengan tegas menyatakan bahwa ketidakpatuhan terhadap aturan K3 dan BPJS akan berakibat pada penghentian pembayaran termin.
Apakah ketentuan ini diterapkan sama rata pada semua proyek, termasuk yang dikelola langsung oleh Bagian Umum? Jika ditemukan kekurangan dalam penerapan K3, mengapa pelaksanaan pekerjaan tetap berjalan seperti biasa?
3. Evaluasi Pasca Kecelakaan:
Peristiwa meninggalnya Yori Gusdinora, pegawai Dinas Kominfo, pada 25 Mei 2026 lalu di lokasi yang sama seharusnya menjadi momen evaluasi besar.
Apakah standar keselamatan yang diterapkan saat ini sudah berubah dan lebih menjamin keselamatan nyawa dibandingkan kondisi sebelum kejadian Mei lalu? Apa langkah konkret yang diperbaiki?
4. Peran Pengawas dan Penanggung Jawab:
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak pelaksana pekerjaan sempat ditegur terkait hal ini, namun kondisi di lapangan belum ada perubahan nyata.
Apakah teguran itu hanya sebatas lisan atau disertai pemeriksaan dokumen kepesertaan BPJS dan kelengkapan APD? Siapa pihak yang bertanggung jawab memastikan aturan yang dibuat oleh Sekretariat Daerah itu benar-benar berjalan di lapangan?
Upaya Konfirmasi Belum Berhasil
Untuk mendapatkan penjelasan atas berbagai pertanyaan tersebut, awak media telah berupaya meminta tanggapan kepada Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, Hendri Putra. Namun hingga berita ini diturunkan, komunikasi belum terjalin dengan baik. Nomor kontak yang biasa digunakan awak media diketahui tidak dapat dihubungi. Saat pendekatan dilakukan melalui jalur lain pada 10 September 2026, Hendri Putra sempat menyampaikan sedang berada di luar kantor, namun tak lama kemudian terlihat berada di lingkungan kantor.
Sikap sulitnya mendapatkan penjelasan ini kemudian disoroti oleh Praktisi Hukum, Maerizal, S.H. Menurutnya, pejabat publik yang mengelola uang negara dan aset daerah semestinya terbuka terhadap pertanyaan masyarakat maupun media.
“Pertanyaan mengenai keselamatan kerja dan perlindungan pekerja adalah hak publik yang dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika ada aturan yang sudah dibuat, tentu masyarakat berhak tahu apakah dijalankan atau tidak. Keterbukaan jawaban justru akan menghilangkan pertanyaan-pertanyaan yang berkembang di masyarakat,” ujar Maerizal.
Hingga kini, plang nama proyek masih berdiri, pekerjaan masih berlangsung, namun jawaban atas kepatuhan terhadap kebijakan Sekda, kelengkapan BPJS Ketenagakerjaan, dan penerapan K3 yang sesungguhnya, masih menjadi pertanyaan besar yang menunggu penjelasan resmi.
Apakah aturan yang dibuat untuk menjamin keselamatan benar-benar diterapkan atau hanya tertulis di atas kertas saja? (Rian)


