Banner iklan Muba

Nyawa Pernah Melayang, Masih Diulang! Rp398 Juta Lebih Proyek Oleh CV OASIS Lalai, Hendri Putra Cuek

More articles

Sudah diberitakan, Sudah diperingatkan. Bahkan nyawa pernah melayang. Namun pekerjaan berisiko di atap Gedung Solinda Kabupaten Solok aBaikan Keselamatan

Solok — Sorotan soal keselamatan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok belum juga berakhir. Sepuluh hari sejak kondisi pekerja di atap Gedung Solinda pertama kali dipersoalkan, aktivitas berisiko di ketinggian disebut masih berlangsung tanpa perlindungan keselamatan yang memadai.

Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah dengan Pekerjaan Rehab Gedung Solinda / Pekerjaan Rehab Gedung Terbilang di Arsipda Kec. Gunung Talang yang dikerjakan CV OASIS semakin mamatik kemarahan publik. Bagaimana tidak, dari pantauan di lapangan, pekerja masih terlihat berada di atas atap tanpa perlengkapan pengaman jatuh yang semestinya menjadi syarat utama pekerjaan di ketinggian.

Kondisi ini bukan persoalan baru.

Sebelumnya, Fokus TKP pada 2 September 2026 telah menyoroti pertanyaan mendasar: Dengan mengingatkan pada berita dengan judul Nyawa Pekerja Hanya Sebatas Santunan? Kecelakaan Fatal Tak Jadi Evaluasi, K3 Kembali Dipertanyakan⁠� namun tak diindahkan, sehingga timbul pertanyaan apakah kecelakaan fatal yang merenggut nyawa pekerja di lingkungan perkantoran Pemkab Solok benar-benar akan menjadi bahan evaluasi K3?

Dalam berita tersebut, pekerja kembali terlihat beraktivitas di atap tanpa perlindungan keselamatan yang tampak memadai. Media ini juga mempertanyakan siapa pengawas pekerjaan, bagaimana penerapan K3 dalam pekerjaan pemeliharaan, serta siapa yang bertanggung jawab menghentikan pekerjaan apabila ditemukan kondisi berbahaya.

Lima hari kemudian, 7 September 2026, persoalan yang sama kembali mencuat. Pekerja masih mempertaruhkan keselamatan di atap, sementara pejabat terkait belum memberikan jawaban terbuka. (Klik di sini 👉)

Kini, persoalannya semakin serius.

Bukan hanya soal pekerja yang diduga bekerja tanpa sistem pengaman jatuh, tetapi juga soal pengawasan terhadap pekerjaan dengan nilai Rp. 398.416.550,00 dan sikap pejabat yang sulit dikonfirmasi.

Persoalan semakin panas ketika upaya media meminta penjelasan kepada Kepala Bagian Umum, Hendri Putra, disebut tidak berjalan mulus.

Nomor WhatsApp awak media disebut telah diblokir sehingga komunikasi untuk meminta klarifikasi menjadi terhambat.

Pada 10 September 2026, upaya konfirmasi kembali dilakukan melalui jalur lain. Hendri Putra disebut menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di rumah dan mengarahkan wartawan untuk berbicara dengan pegawai lainnya.

Namun, dalam proses konfirmasi berlangsung, Hendri Putra disebut terlihat keluar dari lingkungan kantor.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan: mengapa pejabat yang memiliki kewenangan terkait pengelolaan gedung justru sulit ditemui ketika publik meminta penjelasan mengenai keselamatan pekerja dan penggunaan uang daerah?

Lebih ironis lagi, berdasarkan keterangan pegawai Bagian Umum yang diperoleh media, pekarjaan yang dilaksanakan oleh CV OASIS berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Pemerintah Kabupaten Solok Sekretariat Daerah Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Solok dengan Nomor: 600/0275/KPA-UMUM/SETDA-2026 Tanggal: 23 Juli 2026 selama 60 (Enam Puluh) Hari Kalender tersebut sebelumnya telah ditegur agar memenuhi ketentuan keselamatan kerja. Namun nyatanya di lapangan tak ada perubahan.

Melihat kondisi tersebut timbul pertanyaan, Jikalau teguran memang telah diberikan, mengapa pekerjaan berisiko itu masih berlangsung dengan kondisi keselamatan yang dipersoalkan?

Apakah teguran hanya berhenti di lisan?

Siapa pengawasnya?

Siapa yang bertanggung jawab memastikan kontraktor mematuhi K3?

Dan yang paling penting, mengapa pekerjaan tidak dihentikan ketika keselamatan pekerja diduga berada dalam kondisi berbahaya?

Persoalan ini semakin berat karena lokasi tersebut bukan ruang kerja biasa. Kompleks perkantoran Pemkab Solok merupakan pusat aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik. Risiko kecelakaan bukan hanya mengancam pekerja, tetapi juga pegawai dan masyarakat yang berada di bawah area pekerjaan.

Mengingat sebelumnya, pada 25 Mei 2026, Yori Gusdinora, pegawai Kominfo, dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di lingkungan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Praktisi hukum Maerizal, S.H., menilai sikap Kepala Bagian Umum Hendri Putra dalam menghadapi upaya konfirmasi media patut dipersoalkan.

Menurut Maerizal, apabila terjadi pemblokiran komunikasi terhadap awak media dan terdapat upaya menghindari konfirmasi, tindakan tersebut tidak semestinya dilakukan oleh pejabat publik yang berkaitan dengan pekerjaan dan penggunaan anggaran pemerintah.

“Perilaku Kepala Bagian Umum Hendri Putra makin tak pantas, melawan hukum, dan melanggar konstitusi,” ujar Maerizal.

Ia menyoroti dugaan pemblokiran nomor WhatsApp awak media setelah pemberitaan mengenai persoalan tersebut dipublikasikan.

Plang proyek

Menurutnya, ketika media kembali melakukan konfirmasi melalui jalur lain pada 10 September 2026, Hendri Putra disebut mengaku sedang berada di rumah dan mengarahkan wartawan untuk berbicara dengan pegawai lain.

“Namun, di tengah proses tanya jawab berlangsung, terlihat jelas beliau berjalan santai keluar dari lingkungan kantor. Ini bukti nyata beliau berbohong dan sengaja menghindar dari tanggung jawab,” kata Maerizal.

Maerizal juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 28F UUD 1945 mengenai hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut dia, pejabat publik semestinya memahami bahwa keterbukaan informasi dan hak media melakukan konfirmasi merupakan bagian penting dalam pengawasan publik.

“Perbuatan ini jelas melanggar Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak publik mendapat informasi, serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

(Rian)

About The Author

spot_img

Latest