Sibolga – Sejumlah pengusaha ekspedisi dan masyarakat pengguna jasa angkutan laut mendesak Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, meninjau ulang regulasi tarif penyeberangan kendaraan pada lintasan Sibolga–Gunungsitoli, Kepulauan Nias, maupun rute sebaliknya.
Desakan tersebut muncul di tengah rencana penghentian layanan ASDP pada lintasan Sibolga–Gunungsitoli. Para pengguna jasa menilai, tingginya tarif penyeberangan kendaraan logistik berpotensi menambah beban biaya distribusi barang dan berdampak langsung terhadap harga kebutuhan pokok di Kepulauan Nias.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/329/KPTS/2025, tarif penyeberangan untuk kendaraan logistik golongan IV B, seperti pikap dan kendaraan boks, ditetapkan sebesar Rp1.284.400. Sementara itu, kendaraan golongan V B atau truk sedang dikenakan tarif Rp2.568.800, sedangkan golongan VI B atau truk besar mencapai Rp4.278.800.
Tarif tersebut terus meningkat sesuai klasifikasi kendaraan, hingga mencapai Rp10.592.500 untuk kendaraan golongan IX.
Besarnya tarif tersebut dikeluhkan para pelaku usaha karena dinilai menambah beban operasional pengiriman barang, terutama untuk distribusi logistik dari dan menuju Kepulauan Nias yang sangat bergantung pada transportasi laut.
“Tarif tiket kendaraan angkutan barang lintas Sibolga–Nias yang berlaku saat ini terlampau tinggi. Akibatnya, biaya distribusi barang harus disesuaikan dan dampaknya langsung dirasakan masyarakat di pulau karena harga kebutuhan pokok menjadi semakin mahal,” ujar seorang perwakilan pengusaha ekspedisi di Sibolga.
Soroti Dugaan Keleluasaan Margin Operator
Selain mempersoalkan besaran tarif, para pengusaha juga menyoroti adanya dugaan ruang keuntungan yang cukup besar bagi operator kapal. Mereka mengaku menemukan praktik pemberian insentif atau pengembalian uang (cashback) kepada pemilik kendaraan maupun sopir truk, dengan nilai berkisar Rp200.000 hingga Rp300.000 per tiket.
Menurut mereka, praktik tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah struktur tarif yang ditetapkan pemerintah masih sesuai dengan biaya operasional penyeberangan dan kondisi pasar.
“Kalau operator kapal masih mampu memberikan insentif tunai sebesar Rp200.000 hingga Rp300.000 dari transaksi tiket untuk menarik minat sopir, struktur tarif yang berlaku patut dievaluasi. Pemerintah perlu mengkaji kembali komponen tarif agar biaya angkutan barang tidak semakin membebani masyarakat,” ujar perwakilan warga pengguna jasa.
Meski demikian, pemberian insentif tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya kelebihan margin keuntungan. Diperlukan keterbukaan mengenai komponen tarif, biaya operasional kapal, serta mekanisme pemberian diskon untuk menilai kewajaran tarif yang berlaku.
Evaluasi Tarif Dinilai Penting bagi Distribusi Logistik
Para pengguna jasa juga menilai, evaluasi tarif diperlukan untuk mencegah persaingan harga yang tidak transparan antarpelaku usaha penyeberangan. Mereka berharap pemerintah daerah dapat melakukan kajian menyeluruh terhadap struktur tarif, termasuk mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha logistik dan daya beli masyarakat Kepulauan Nias.
Menurut mereka, kebijakan tarif penyeberangan tidak hanya menyangkut biaya transportasi, tetapi juga berpengaruh terhadap kelancaran rantai pasok dan keterjangkauan harga barang di wilayah kepulauan.
Karena itu, Gubernur Sumatera Utara diharapkan dapat memfasilitasi evaluasi bersama dengan operator kapal, pelaku usaha ekspedisi, serta perwakilan masyarakat pengguna jasa. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencari titik temu antara keberlanjutan operasional penyeberangan dan kepentingan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait desakan evaluasi tarif tersebut. Konfirmasi kepada pihak operator kapal mengenai struktur tarif dan mekanisme pemberian insentif juga diperlukan agar persoalan ini dapat dilihat secara menyeluruh.
(WR. WARASI)


