MALUKU UTARA — Dugaan korupsi tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp139 miliar kembali menjadi sorotan. Aktivis Maluku Utara Anti Korupsi (AMAK-MALUT) menilai penanganan perkara tersebut berjalan lamban meski sejak awal 2026 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara telah menyatakan kasusnya naik ke tahap penyidikan.
Koordinator Aksi AMAK-MALUT, Mukaram, mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang menyangkut dugaan penyalahgunaan uang negara dalam jumlah besar tersebut.
Menurutnya, proses penyelidikan hingga penyidikan telah menyeret sejumlah pihak untuk diperiksa, termasuk pejabat yang pernah menjabat sebagai Sekretaris DPRD Maluku Utara periode 2019–2024. Namun, hingga kini perkembangan perkara dinilai belum menunjukkan langkah hukum yang signifikan.
“Kasus ini bukan perkara kecil. Dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp139 miliar. Publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukumnya dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila bukti-bukti penyidikan memang mengarah kepada pihak tertentu,” tegas Mukaram.
Ia menilai lambannya perkembangan perkara berpotensi menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat. Bahkan, menurut Mukaram, kondisi tersebut dapat memunculkan dugaan bahwa proses hukum tidak berjalan secara objektif dan transparan.
Mukaram juga menyoroti nama Abubakar Abdullah, yang pada periode tersebut menjabat sebagai Sekretaris DPRD Maluku Utara. Menurutnya, posisi dan kewenangan yang pernah dimiliki Abubakar perlu menjadi bagian dari pendalaman penyidik apabila terdapat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa penilaian tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah, bukan sekadar tudingan.
Sorotan semakin tajam karena Abubakar Abdullah saat ini diketahui masih menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara.
Bagi AMAK-MALUT, jabatan publik tidak boleh menjadi penghalang bagi proses penegakan hukum. Siapa pun yang diperiksa harus diperlakukan berdasarkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
“Jangan sampai jabatan menjadi tameng. Kalau memang ada bukti keterlibatan, proses hukum harus berjalan. Sebaliknya, kalau tidak terbukti, harus disampaikan secara terang kepada publik. Jangan kasus ini dibiarkan menggantung,” ujarnya.
BPK Juga Disorot
Tak hanya Kejati Maluku Utara, AMAK-MALUT juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara segera menuntaskan audit penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Mukaram menilai belum terbitnya hasil penghitungan kerugian negara menjadi salah satu persoalan yang perlu segera diselesaikan agar proses hukum tidak berlarut-larut.
Menurutnya, dugaan kerugian negara hingga Rp139 miliar merupakan angka yang sangat besar dan menyangkut kepentingan masyarakat Maluku Utara. Karena itu, setiap tahapan penanganan perkara harus dilakukan secara serius, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
AMAK-MALUT pun menyatakan tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, mereka berencana menggelar aksi untuk mendesak Kejati Maluku Utara dan BPK RI Perwakilan Maluku Utara mempercepat proses penanganan perkara serta memberikan kejelasan kepada publik.
“Kami akan turun dan mendesak Kejati serta BPK agar perkara ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Uang negara bukan milik pejabat atau kelompok tertentu. Kalau benar ada kerugian negara, harus ada pertanggungjawaban hukum,” pungkas Mukaram.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan terbaru dari Kejati Maluku Utara, BPK RI Perwakilan Maluku Utara, maupun Abubakar Abdullah terkait perkembangan perkara, proses audit, dan tudingan yang disampaikan AMAK-MALUT.
(Red)


