BATAM – Praktek penegakan hukum di Batam kembali menunjukkan wajah paling kelam dan mencederai rasa keadilan publik. Dugaan permainan kotor dan tindakan ugal-ugalan oknum aparat kepolisian dalam menangani perkara tuduhan penggelapan kini
membongkar bobroknya transparansi penegakan hukum yang dinilai merampas hak-hak masyarakat secara arogan.
Kasus ini bermula dari jeratan hutang piutang jumbo senilai Rp 638 juta yang menagih janji manis Fran Jovian Luftan kepada Robert (pemberi kuasa). Dalam proses penagihan, Fran berdalih tidak
memiliki cukup uang untuk melunasi secara penuh. Pada 9 Juni 2026, Fran baru menyetor Rp 100 juta dan secara sadar menyerahkan satu unit mobil Toyota Innova Venturer disertai Surat Penitipan Resmi sebagai jaminan hukum atas sisa hutangnya, dengan janji menyetor cicilan berikutnya sebesar Rp 100 juta pada 10 Juli 2026.
Drama Mobil Rental dan Laporan Penggelapan yang Bau Amis
Baru dua minggu kendaraan jaminan tersebut berada di tangan penerima kuasa secara sah, skenario aneh mulai dimainkan. Muncul pria bernama Hartoni yang mengklaim mobil tersebut adalah unit rental miliknya. Tak hanya Hartoni,
beberapa orang tak dikenal berdatangan secara lisan mengaku sebagai pemilik asli.
Menolak diintimidasi karena memegang bukti fisik Surat Penitipan Resmi, pihak penerima kuasa enggan menyerahkan kendaraan begitu saja. Tak terima gertakannya mentok, Hartoni melayangkan laporan polisi terhadap Fran Jovian Luftan atas dugaan penggelapan.
Eksekusi Sadis dan Akal-Akalan Oknum Penyidik Unit 1
Dampak laporan tersebut, Robert dipanggil sebagai saksi. Namun, kejahatan prosedur yang amat telanjang terjadi hanya satu minggu setelah BAP dibuat. Penyidik Unit 1 mendatangi lokasi dan mengklaim telah mengantongi surat penyitaan dari Pengadilan Negeri untuk mengamankan Innova Venturer sebagai alat bukti.
Menghormati hukum dan bersikap sangat kooperatif, pihak penerima kuasa
menyerahkan mobil tersebut di hadapan saksi-saksi dan Ketua RW setempat. Namun, begitu mobil berhasil dikuasai, pihak kepolisian melakukan tindakan brutal secara hukum: mereka hanya menyodorkan selembar surat penerimaan/tanda terima, tanpa pernah memberikan Surat Perintah Penyitaan resmi maupun Berita Acara Penyitaan (BAP Penyitaan) sebagaimana diwajibkan secara tegas oleh Pasal 38 jo Pasal 75 KUHAP!
Mengangkangi KUHAP, Merampas Hak Korban Hutang!
Tindakan oknum penyidik ini jelas merupakan bentuk kesewenang-wenangan (abuse of power) yang amat telanjang. Mengambil barang bukti dari pihak yang memegang surat jaminan sah tanpa memberikan salinan dokumen penyitaan resmi adalah praktek pembodohan hukum yang menginjak-injak hak-hak masyarakat kecil.
Publik dan masyarakat Batam kini mempertanyakan ketegasan Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang:
1. Mengapa penyidik Unit 1 begitu berani melanggar KUHAP dengan menyembunyikan Surat Resmi Penyitaan saat mengamankan barang bukti?
2. Apakah ada indikasi “main mata” atau konspirasi gelap antara oknum penyidik dengan pelapor untuk merampas aset secara paksa dan mengabaikan kerugian korban hutang
sebesar Rp 638 juta?
Tindakan represif dan tidak transparan ini tidak bisa dibiarkan. Pihak penerima kuasa bersiap membongkar kasus ini ke tingkat tertinggi, melaporkan oknum-oknum yang terlibat ke Divpropam Polri, Kompolnas, dan Divisi Hukum Mabes Polri agar praktek penegakan hukum “gaya preman” seperti ini ditindak tegas sampai ke akar-akarnya!
Fransisco chrons


