Banner iklan Muba

Hampir 500 Hari Tak Tuntas, Ratusan Buruh PTPN Regional 1 Kebun Janji Gelar Aksi Damai di Mapolres Labuhanbatu

More articles

RANTAUPRAPAT, FokusTKP.com — Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Buruh Unit Nasional (SPBUN) PTPN Regional 1 Kebun Janji menggelar aksi damai di depan Mapolres Labuhanbatu, Kamis (24/9/2026).

Aksi tersebut dipimpin Ketua SPBUN PTPN Regional 1 Kebun Janji, Donal Sipahutar. Dalam orasinya, Donal menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penanganan lima laporan polisi dugaan pencurian dengan kekerasan yang hingga kini belum menemui penyelesaian.

Menurut Donal, laporan dengan terlapor berinisial AM alias AG tersebut telah berjalan hampir 500 hari. Kondisi itu dinilai menimbulkan keresahan di kalangan pekerja.

“Kami datang bukan untuk meminta belas kasihan, melainkan untuk menegakkan keadilan. Kami ingin memastikan hukum tidak hanya garang di atas kertas, tetapi lemah ketika berhadapan dengan kepentingan dan kekuasaan,” tegas Donal.

Ia mempertanyakan lambannya proses penanganan laporan tersebut. Donal menilai aparat penegak hukum perlu memberikan kepastian mengenai perkembangan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

“Seorang pelaku kerusuhan saja bisa tertangkap dalam 1 x 24 jam, namun kasus ini justru berputar di tempat. Hukum tidak boleh berjalan lambat bagaikan siput hanya karena melibatkan pihak tertentu,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, SPBUN menyampaikan enam tuntutan kepada pihak kepolisian.

Pertama, meminta agar kelima laporan polisi segera dituntaskan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah serta tanpa dipengaruhi tekanan maupun kedekatan dengan pihak tertentu.

Kedua, meminta penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. SPBUN juga meminta agar laporan masyarakat tidak berhenti tanpa kejelasan mengenai proses penanganannya.

Ketiga, SPBUN menuntut adanya kesetaraan di hadapan hukum. Mereka meminta agar tidak ada perlakuan istimewa kepada pihak mana pun karena jabatan, harta, hubungan, maupun kedudukan.

Keempat, memberikan jaminan keamanan dan perlindungan hukum bagi seluruh pekerja serta kegiatan operasional PTPN Regional 1 Kebun Janji. Menurut mereka, pekerja berhak menjalankan aktivitas tanpa rasa takut, sementara aset dan produksi perusahaan harus mendapatkan perlindungan.

Kelima, menegakkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan terhadap pihak yang terbukti melakukan perusakan maupun mengambil hasil dan aset perkebunan.

Keenam, meminta penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti bersalah berdasarkan alat bukti yang sah diminta diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Donal menegaskan, pihaknya menginginkan proses hukum berjalan secara adil dan tidak menerapkan standar ganda.

“Polisi adalah penegak hukum, bukan penjaga kepentingan kekuasaan,” tandasnya.

SPBUN menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan tersebut tidak mendapat tindak lanjut yang nyata.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi telah diarahkan kepada Kabid Humas Polres Labuhanbatu terkait penanganan lima laporan yang dimaksud. Namun, tanggapan resmi dari pihak kepolisian belum diterima.

(Ros)

About The Author

spot_img

Latest