Ngada – Dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan oleh penyidik Polres Ngada kembali mencuat. Karolina Bhoki Lede secara resmi mengajukan pengaduan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bajawa, meminta pemeriksaan administratif terhadap proses penerbitan izin penggeledahan yang digunakan sebagai dasar tindakan penyidik.
Dalam surat pengaduan yang diterima redaksi, Karolina juga meminta klarifikasi atas penyampaian aparat yang menyebut tindakan penggeledahan dilakukan atas “perintah Pengadilan Negeri Bajawa”.
Menurutnya, pernyataan tersebut perlu diluruskan karena berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pengadilan memberikan izin atau penetapan penggeledahan, bukan memerintahkan pelaksanaan teknis penggeledahan.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Karolina, peristiwa itu bermula pada Senin (6/7/2026) ketika sejumlah anggota Satreskrim Polres Ngada mendatangi rumah adat keluarganya.
Ia menyatakan petugas melakukan penggeledahan tanpa terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah maupun penetapan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri.
Karolina mengaku keluarganya sempat mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut. Namun, menurutnya, petugas menyampaikan bahwa mereka tetap dapat memasuki rumah meskipun tanpa izin pemilik.
“Ketika keluarga mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut, petugas justru menyampaikan bahwa mereka dapat memasuki rumah meskipun tanpa izin pemilik rumah,” tulis Karolina dalam surat pengaduannya.
Menurut Karolina, penyidik kembali mendatangi rumah pada Selasa (7/7/2026) bersama aparat desa. Pada kesempatan itu, penyidik baru membacakan Surat Perintah Penggeledahan yang disebut telah memperoleh persetujuan Ketua Pengadilan Negeri melalui tanda tangan elektronik.
Karolina juga mengaku menerima penjelasan yang berbeda mengenai dasar pelaksanaan penggeledahan. Ia menyebut sempat memperoleh informasi bahwa tindakan tersebut merupakan perintah pengadilan. Namun, dalam komunikasi lain, Kasat Reskrim Polres Ngada disebut menjelaskan bahwa tindakan pada hari pertama merupakan inisiatif Kanit Tipidter beserta anggotanya.
Perbedaan penjelasan tersebut, menurut Karolina, menimbulkan keraguan mengenai legalitas prosedur yang dijalankan.
Selain itu, ia menyatakan tindakan tersebut berdampak pada kondisi psikologis keluarganya. Ibunya disebut mengalami kepanikan, syok, penurunan kondisi kesehatan, hingga harus menjalani perawatan di Puskesmas Langa.
Dalam suratnya, Karolina mendasarkan pengaduannya pada Pasal 33 KUHAP yang mengatur penggeledahan rumah dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur undang-undang.
Ia juga mengutip ketentuan KUHAP mengenai kewajiban penyidik memperlihatkan surat tugas dan surat izin sebelum memasuki rumah, serta prinsip due process of law sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Karolina meminta Ketua Pengadilan Negeri Bajawa melakukan pemeriksaan administratif terhadap proses penerbitan izin penggeledahan, memberikan penjelasan mengenai penggunaan istilah “perintah pengadilan” oleh aparat, serta menyerahkan salinan penetapan atau izin penggeledahan beserta dokumen administrasi yang berkaitan.
“Kami meyakini bahwa Pengadilan merupakan benteng terakhir pencari keadilan (the last bastion of justice). Oleh karena itu kami berharap Pengadilan Negeri Bajawa dapat memeriksa dan menjawab pengaduan ini secara objektif, independen, transparan, dan semata-mata berlandaskan hukum,” tulis Karolina.
Kepada Investigasi.News, Karolina menegaskan bahwa yang dipersoalkan adalah dugaan tidak dipatuhinya prosedur penggeledahan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Prosedur penggeledahan yang melanggar aturan namun Polres Ngada mengatasnamakan perintah pengadilan untuk melakukan penggeledahan yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan secara virtual,” kata Karolina.
Ia juga menyampaikan bahwa pada hari pertama petugas melakukan penggeledahan tanpa menunjukkan surat. “Hari Senin mereka penggeledahan tanpa menunjukkan surat sampai menekan mama, bilang mereka juga bisa saja masuk tanpa izin tuan rumah,” ujarnya.
Menurut Karolina, pada hari berikutnya penyidik kembali datang bersama lebih dari enam personel kepolisian dan tiga aparat desa untuk membacakan surat perintah penggeledahan.
“Di hari kedua mereka datang lagi dengan personel lebih dari enam orang dan tiga aparat desa untuk membacakan surat perintah penggeledahan. Apakah prosedur penggeledahan seperti itu?” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kapolres Ngada, Kasat Reskrim Polres Ngada, dan Ketua Pengadilan Negeri Bajawa terkait substansi pengaduan tersebut.
(Severinus T. Laga)


