Kasus Dugaan Korupsi DAK-DAU Rp49,8 Miliar di Ende Berlarut, TPDI-NTT Desak Jaksa Agung Turun Tangan

More articles

ENDE – Genap sekitar satu tahun sejak penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan DAU Specific Grant (SG) pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024 resmi dimulai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende hingga kini belum menetapkan seorang pun tersangka.

Kondisi tersebut menuai sorotan dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur (TPDI-NTT), Advokat PERADI Meridian Dewanta, S.H. Menurutnya, lambannya perkembangan penanganan perkara berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen penegakan hukum pemberantasan korupsi.

Meridian menjelaskan, Kejari Ende pada 21 Mei 2025 secara resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DAK, DAU, dan DAU Specific Grant (SG) pada SKPD Pemerintah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: PRINT-03/N.3.14/FD.1/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Ende saat itu, Zulfahmi, S.H., M.H.

Menurut Meridian, secara hukum diterbitkannya Sprindik menunjukkan bahwa penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

“Dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan itu berarti penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuktikan adanya dugaan tindak pidana. Karena itu, penyidikan seharusnya diarahkan untuk membuat terang perkara dan menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujar Meridian.

Ia menilai, penyidik memiliki kewajiban menjalankan proses penyidikan secara profesional, maksimal, dan berkesinambungan hingga menghasilkan kepastian hukum melalui penetapan tersangka apabila alat bukti telah mencukupi.

Meridian mengungkapkan, tidak lama setelah Sprindik diterbitkan, Kepala Kejaksaan Negeri Ende saat itu, Zulfahmi, S.H., M.H., dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan.

Sepeninggal Zulfahmi, estafet kepemimpinan Kejari Ende beralih kepada Adi Rifani, S.H., M.H., yang kemudian digantikan oleh Dr. Subagio Gigih Wijaya, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ende saat ini.

Namun demikian, hingga pergantian tiga pimpinan tersebut, menurut Meridian, perkembangan penyidikan belum menunjukkan hasil signifikan berupa penetapan tersangka.

Ia berharap kepemimpinan Kejari Ende saat ini mampu mempercepat penyelesaian perkara sehingga tidak terus berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

Meridian meminta Jaksa Agung RI, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut apabila tidak terdapat alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas belum adanya perkembangan berarti.

Menurutnya, apabila suatu penyidikan berlangsung terlalu lama tanpa kejelasan, kondisi tersebut dapat memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Jika proses penetapan tersangka terus ditunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, padahal sudah tiga kali Kepala Kejaksaan Negeri berganti, maka patut dipertanyakan apa penyebab sebenarnya. Kondisi seperti ini harus dievaluasi secara serius demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan,” tegas Meridian.

Lebih lanjut, Meridian meminta Jaksa Agung mengusut apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara, termasuk dugaan praktik percaloan perkara (makelar kasus), apabila memang ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan internal maupun penegakan hukum yang objektif.

Ia juga mengaitkan pandangannya dengan pernyataan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P. mengenai perlunya memberantas praktik yang disebut sebagai “industri hukum”, yakni penyalahgunaan proses hukum oleh oknum aparat demi kepentingan pribadi.

Menurut Meridian, komitmen Jaksa Agung untuk membersihkan institusi kejaksaan dari oknum yang menyalahgunakan kewenangan harus diwujudkan melalui pengawasan yang ketat terhadap perkara-perkara yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

Ia mendorong agar dilakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap setiap penanganan perkara yang telah memasuki tahap penyidikan namun tidak menunjukkan perkembangan dalam waktu yang lama, guna memastikan tidak terdapat penyimpangan dalam proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Ende belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan belum ditetapkannya tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan DAK, DAU, dan DAU Specific Grant (SG) Tahun Anggaran 2024.

(Severinus T. Laga)

About The Author

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Latest