P-APBD Nias Selatan Tahun 2025 Disorot, Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Layangkan Somasi Kedua kepada Bupati

More articles

Nias Selatan,Fokustkp.com– Polemik perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan publik. Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Kabupaten Nias Selatan melayangkan somasi kedua kepada Bupati Nias Selatan tertanggal 30 Juli 2026.

Somasi tersebut dilayangkan menyusul terbitnya surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 900.1.1/9427/2025 terkait penolakan evaluasi rancangan Peraturan Bupati tentang perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025, serta hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Tahun Anggaran 2025 DPRD Kabupaten Nias Selatan.

Dalam surat somasi itu, AMAK meminta Bupati Nias Selatan memberikan penjelasan tertulis terkait adanya sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga melakukan penambahan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta dinilai tidak taat terhadap prinsip pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, AMAK juga meminta penjelasan mengenai Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang yang disebut tidak menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Nias Selatan.

“Kami dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Kabupaten Nias Selatan telah menyampaikan somasi pertama pada 9 Juli 2026. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari Bupati, sehingga kami kembali melayangkan somasi kedua,” ucap MN Wau kepada wartawan Fokustkp.com.

MN Wau menegaskan, apabila dalam waktu tiga hari sejak surat somasi kedua diterima tidak ada respons dari Bupati Nias Selatan, pihaknya akan melayangkan somasi ketiga sebelum menempuh langkah hukum.

“Jika tidak ada respons dalam waktu yang telah kami tentukan, yakni tiga hari sejak surat diterima, maka kami akan melayangkan somasi ketiga dan selanjutnya mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum,” tuturnya kepada wartawan Fokustkp.com.

Sementara itu, saat dikonfirmasi pada Jumat (31/7/2026), Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Selatan, Kristof Bohalima, mengaku belum memperoleh informasi yang pasti terkait dugaan penambahan anggaran dalam APBD 2025 yang dipersoalkan tersebut.

“Saya mendengar mereka sudah melakukan koordinasi ke Kementerian Keuangan, tetapi saya tidak mengetahui apakah ada berita acara resmi atau tidak. Sampai saat ini kami belum menerima rekomendasi terkait hal tersebut,” katanya.

“Ketika ditanya mengenai dasar hukum lain yang digunakan untuk memperkuat kebijakan pergeseran anggaran dimaksud, Kristof Bohalima mengatakan bahwa selain berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2024, pihaknya juga mempedomani Instruksi Presiden.

“Selain Perbup Nomor 47 Tahun 2024, kami juga mempedomani Instruksi Presiden. Namun terkait teknis pelaksanaan Instruksi Presiden dimaksud, saya tidak tahu,” ucap Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Selatan, Kristof Bohalima.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Nias Selatan terkait somasi yang dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Anti Korupsi tersebut. ( Abdul)

About The Author

spot_img

Latest