Tubaba – Laporan penggunaan anggaran pada tiga jenis belanja dalam 10 paket kegiatan makan minum jamuan tamu di Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun Anggaran 2025 dengan total pagu sebesar Rp1.814.040.000 diduga sarat penyimpangan.
Dugaan tersebut mencuat karena terdapat indikasi ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban belanja dengan kondisi realisasi di lapangan. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tiga rincian belanja yang menjadi sorotan meliputi belanja prasmanan dengan total nilai Rp488.510.000 yang terbagi dalam tiga paket kegiatan, belanja nasi kotak sebesar Rp515.430.000 dalam lima paket kegiatan, serta belanja snack sebesar Rp188.412.000 yang terbagi dalam empat paket kegiatan.
Metode pengadaan yang digunakan pada paket belanja makan minum jamuan tamu tersebut adalah Pengadaan Langsung melalui belanja kepada penyedia. Harga satuan yang diterapkan mengacu pada harga pasar yang berlaku di rumah makan maupun jasa katering. Untuk nilai pengadaan di bawah Rp50 juta, pertanggungjawaban cukup menggunakan kwitansi atau nota dari penyedia tanpa Surat Perintah Kerja (SPK).
Permasalahan muncul karena diduga terdapat selisih antara nilai yang dilaporkan dengan harga riil yang dibayarkan kepada penyedia. Dalam laporan pertanggungjawaban, harga satuan yang dicantumkan diduga menggunakan nilai sesuai dokumen perencanaan, bukan harga realisasi sebenarnya.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, harga satuan yang dilaporkan yakni Rp110.000 per porsi untuk prasmanan, Rp40.000 per kotak untuk nasi kotak, dan Rp20.000 per kotak untuk snack. Sementara berdasarkan keterangan sejumlah penyedia, harga riil di lapangan berkisar Rp70.000 hingga Rp80.000 per porsi untuk prasmanan, Rp20.000 hingga Rp25.000 per kotak untuk nasi kotak, dan Rp10.000 hingga Rp15.000 per kotak untuk snack.
Hal tersebut diperkuat oleh keterangan Kepala Bagian Umum Setdakab Tubaba, Yurizal Akil, saat dikonfirmasi terkait realisasi belanja makan minum jamuan tamu Tahun Anggaran 2025 pada 21 Mei 2026.
Menurutnya, seluruh anggaran makan minum tahun 2025 telah terealisasi dan terserap sepenuhnya tanpa menyisakan anggaran. Ia juga menyebut volume belanja telah sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
“Beberapa paket belanja makan minum jamuan tamu tahun 2025 itu sudah terealisasi semuanya dan anggaran terserap sepenuhnya, tidak ada sisa,” kata Akil didampingi PPTK, Agus, di ruang kerjanya.
Saat ditanya mengenai harga satuan realisasi makan minum prasmanan dan nasi kotak, Akil menjelaskan bahwa harga yang dibayarkan kepada penyedia mengikuti harga pasar yang berlaku.
“Harga satuan yang kita terapkan sesuai harga pasar di penyedia. Untuk prasmanan misalnya, harganya fluktuatif tergantung menu yang dipesan, mulai dari Rp70 ribu sampai Rp80 ribu per porsi. Kita memesan pada beberapa penyedia, seperti katering di Panaragan Jaya, Lembah Meza, Kromo, dan satu katering di Daya Murni. Untuk nasi kotak dan snack juga dipesan di tempat yang sama,” jelasnya.
Namun saat disinggung mengenai penggunaan selisih anggaran dari perbedaan harga yang dilaporkan dengan harga riil di lapangan, Akil mengakui bahwa nilai yang dicantumkan dalam laporan tetap mengacu pada dokumen perencanaan.
Menurutnya, selisih anggaran tersebut digunakan untuk membeli buah-buahan, camilan, dan makanan pendamping lainnya yang tidak tercantum dalam dokumen perencanaan awal.
“Dalam laporan tetap kita sesuaikan dengan dokumen perencanaan. Untuk sisa nilai dari selisih harga di penyedia, kita gunakan untuk menyiasati pembelian makanan pendamping seperti buah-buahan, camilan, dan kebutuhan konsumsi lainnya di luar perencanaan. Dan itu semua atas sepengetahuan pimpinan kami, yaitu Pak Sekda,” ujar Akil.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian penggunaan anggaran dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa setiap pejabat yang menandatangani atau mengesahkan dokumen yang menjadi dasar penerimaan maupun pengeluaran APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dokumen tersebut.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 121 ayat (2) dan (3), yang menegaskan bahwa kebenaran material mencakup penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai sesuai kewenangan pejabat bersangkutan.
Selain itu, Pasal 141 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih. Sementara Pasal 150 ayat (3) menegaskan bahwa Bendahara Pengeluaran maupun Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya.
Sementara itu, Merwan, salah seorang pemilik Rumah Makan Lembah Meza, saat dikonfirmasi pada Minggu (7/6/2026), membenarkan bahwa harga prasmanan yang biasa disediakan berkisar antara Rp50.000 hingga Rp60.000 per porsi.
“Kalau prasmanan kisaran antara Rp50 ribu sampai Rp60 ribuan per porsi untuk makan di tempat,” kata Merwan.
Namun ketika dimintai keterangan terkait jumlah pesanan dari Bagian Umum Setdakab Tubaba selama tahun 2025 serta perbedaan harga dengan laporan pertanggungjawaban, Merwan mengaku tidak mengetahui secara rinci.
“Kalau untuk harga Rp110 ribu mungkin itu dua porsi. Jumlahnya saya lupa. Coba tanya Ayuk saja, dia yang lebih paham,” ujarnya.
Terkait harga katering yang dipesan Bagian Umum, Merwan memperkirakan nilainya berkisar Rp35.000 hingga Rp40.000 per porsi.
“Kalau katering kira-kira Rp35 ribu sampai Rp40 ribuan. Maaf saya geser dulu ya, belum mandi soalnya,” katanya.
Sementara itu, sejumlah pemilik rumah makan lainnya di Tubaba mengaku harga katering umumnya berada pada kisaran Rp20.000 hingga Rp25.000 per porsi, sedangkan prasmanan berkisar Rp60.000 hingga Rp70.000 per porsi, tergantung jenis menu yang dipesan.
“Kalau katering tergantung pesanan, ada yang Rp20 ribu dan ada yang Rp25 ribu per porsi. Untuk prasmanan, paling tinggi sekitar Rp70 ribu per porsi sudah termasuk minuman, dan masih bisa berubah sesuai menu,” ujar beberapa pemilik rumah makan yang ditemui.
(Fendy/Tim)

