Solok Selatan – Pemberantasan tambang emas ilegal (PETI) di Kabupaten Solok Selatan seakan berlari di tempat. Meski Polres Solok Selatan gencar melakukan operasi rutin, menyebar spanduk imbauan bertuliskan “Stop Illegal Mining”, dan mengklaim tidak akan mentolerir aktivitas tambang ilegal, kenyataan di lapangan berbicara lain: tambang haram tetap jalan, alam tetap digerus, rakyat tetap jadi korban.
Lubang Maut di Jantung Sungai Ipuh
Hasil penelusuran tim investigasi menunjukkan di Jorong Sungai Ipuh, Nagari Pakan Rabaa Tangah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, aktivitas tambang liar masih berlangsung terang-terangan. Para penambang nekat menggali perbukitan, menciptakan lubang-lubang maut yang berisiko longsor sewaktu-waktu.
Tak cukup sampai di situ, bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dipakai untuk memisahkan emas. Racun mematikan itu dialirkan ke sungai, mengancam ekosistem, meracuni ikan, bahkan mengintai kesehatan masyarakat.
Sumber terpercaya menyebut nama Jalus dan Haris sebagai pemilik lubang tambang ilegal yang masih beroperasi di kawasan Cahaya Baru, Sungai Ipuh. Diduga masih ada lubang-lubang lain yang sengaja ditutupi dan dilindungi oleh oknum tertentu.
Seorang warga Sungai Ipuh, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku hidup dalam ketakutan.
“Air sungai kami sudah berubah, keruh dan beracun. Hutan kami dikoyak, tanah jadi rawan longsor. Kalau dibiarkan, anak cucu kami tidak akan punya masa depan di kampung ini,” ungkapnya dengan nada getir.
Tambang ilegal bukan hanya merusak alam, tetapi juga memicu potensi konflik sosial. Warga yang menolak sering diintimidasi, sementara sebagian lainnya tergiur ikut menambang demi bertahan hidup. Situasi ini menciptakan lingkaran setan kerusakan yang makin sulit dihentikan.
Polres Solok Selatan ketika dikonfirmasi berulang kali menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir PETI.
“Kami terus melakukan operasi penertiban. Tidak ada kompromi bagi pelaku tambang ilegal. Kami butuh kerjasama semua pihak untuk menghentikan kejahatan lingkungan ini,” ujar perwakilan Polres.
Namun, publik menilai tindakan aparat masih sebatas slogan. Faktanya, lubang-lubang ilegal tetap beroperasi, bahkan dengan pola kerja yang lebih berani. Situasi ini memunculkan dugaan: apakah ada permainan di balik layar? Apakah oknum aparat ikut menikmati hasil tambang haram sehingga operasi hanya jadi formalitas?
Penggunaan merkuri dan sianida bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi kejahatan serius terhadap lingkungan. Jika pencemaran terus terjadi, maka sungai-sungai di Solok Selatan berpotensi menjadi kubangan racun, mengancam pertanian, peternakan, dan kehidupan masyarakat.
Selain itu, tindakan Jalus, Haris, dan pelaku tambang ilegal lainnya patut didalami sebagai dugaan tindak pidana korupsi dan kejahatan lingkungan yang bisa menyeret banyak pihak ke meja hijau.
Masyarakat mendesak agar kasus tambang ilegal ini tidak hanya berhenti di tingkat Polres. Kajati Sumbar dan Kapolda Sumbar diminta turun tangan langsung. Jika tidak, maka pemberantasan tambang ilegal hanya akan menjadi sandiwara yang berulang, sementara alam Solok Selatan terus terkoyak tanpa ampun.
Media ini menegaskan: jika hukum masih punya wibawa, maka Jalus, Haris, dan semua pelindung tambang ilegal di Solsel harus segera ditangkap, diproses, dan dijebloskan ke penjara.
Tim















