JAYAPURA —Tambang emas ilegal di Airu, Kabupaten Jayapura, kembali membuka wajah buram penegakan hukum di Papua. Aktivitas ilegal yang telah lama berlangsung ini tetap berjalan mulus, seolah ada kekuatan besar yang membuatnya kebal dari sentuhan aparat.
Meski berulang kali disorot media dan dikeluhkan masyarakat, aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut dilaporkan masih berjalan tanpa hambatan berarti. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius: di mana ketegasan negara saat sumber daya alam Papua terus dikeruk secara ilegal?
Bukan kali pertama praktik tambang ilegal ini mencuat ke permukaan. Sejumlah sumber menyebut, aktivitas pertambangan emas di wilayah Malili dan Senggi telah berlangsung lama dan terorganisir. Dalam pusaran aktivitas tersebut, muncul satu nama yang kerap disebut-sebut sebagai pemodal utama, yakni seorang pria berinisial M, yang dalam sejumlah pemberitaan dikenal dengan nama Mohctar.
Namun, meskipun namanya berulang kali mencuat, hingga kini belum terlihat adanya langkah hukum terbuka terhadap pihak yang diduga menjadi aktor pendanaan utama. Kondisi ini semakin menimbulkan kecurigaan publik bahwa penegakan hukum belum menyentuh akar persoalan.
Ironisnya, penindakan aparat selama ini dinilai hanya berhenti di lapisan bawah. Para pekerja lapangan menjadi sasaran operasi, sementara pihak yang diduga mengatur aliran dana, logistik, dan operasional tambang justru luput dari jerat hukum.
“Nama yang bersangkutan sudah berkali-kali muncul dalam pemberitaan, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan penanganan hukumnya. Ini wajar kalau masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat,” ujar seorang pemerhati lingkungan di Jayapura, Senin (5/1/2026).
Pada tahun 2025, Polda Papua memang sempat melakukan penertiban terhadap sejumlah penambang emas ilegal di wilayah Senggi, Kabupaten Keerom. Namun langkah tersebut dinilai belum menyentuh pihak-pihak yang diduga berada di balik layar. Penertiban yang tidak menyasar aktor utama dikhawatirkan hanya bersifat simbolis dan tidak memberi efek jera.
Di luar persoalan hukum, dampak lingkungan dari aktivitas tambang ilegal ini jauh lebih mengkhawatirkan. Hutan dibuka tanpa kendali, aliran sungai terancam tercemar, dan ekosistem alami Papua berada di ambang kerusakan permanen. Kerusakan ini bukan hanya dirasakan hari ini, tetapi berpotensi menjadi beban ekologis jangka panjang bagi generasi mendatang.
Melihat kondisi tersebut, desakan agar Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) turun tangan langsung semakin menguat. Mabes Polri dinilai perlu mengambil alih penanganan kasus tambang emas ilegal di Papua guna memastikan penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan tidak tebang pilih.
Tak hanya aparat penegak hukum, Anggota DPR RI Yan Permenas Mandenas, S.Sos., M.Si juga didesak untuk melakukan peninjauan langsung ke Kampung Malili, Distrik Airu. Peninjauan tersebut dianggap penting untuk melihat langsung kondisi lapangan sekaligus memastikan sejauh mana aktivitas tambang ilegal telah mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, baik Polda Papua, Mabes Polri, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Tim















