Example floating
Example floating
PAPUA

Diduga Abaikan Afirmasi OAP, BPJN Wilayah II Sorong Disorot Pengusaha Papua

×

Diduga Abaikan Afirmasi OAP, BPJN Wilayah II Sorong Disorot Pengusaha Papua

Sebarkan artikel ini
Perwakilan Asosiasi Kontraktor Orang Asli Papua (OAP) Papua Barat Daya menyampaikan aspirasi di Sorong, Selasa (13/1/2025), menuntut BPJN Wilayah II Sorong menjalankan Perpres Nomor 108 Tahun 2025 tentang afirmasi pengadaan bagi pengusaha OAP. Foto: John

SORONG, Papua Barat Daya – Kebijakan afirmasi bagi pengusaha Orang Asli Papua (OAP) kembali dipersoalkan. Perkumpulan Asosiasi Kontraktor Orang Asli Papua (OAP) Provinsi Papua Barat Daya menyoroti kinerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Papua Barat, khususnya Satuan Kerja BPJN Wilayah II Sorong, yang diduga tidak menjalankan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa untuk Percepatan Pembangunan di Papua.

Dalam aksi penyampaian aspirasi yang digelar di Kota Sorong, asosiasi menilai implementasi kebijakan afirmasi bagi pelaku usaha OAP hanya sebatas formalitas. Akibatnya, pengusaha asli Papua kembali tersisih dari proyek-proyek strategis nasional yang berlangsung di wilayahnya sendiri.

Koordinator aksi sekaligus Ketua Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Provinsi Papua Barat Daya, Thomas Jeferson Baru, menegaskan bahwa Perpres 108 Tahun 2025 memiliki kekuatan hukum yang wajib dan mengikat seluruh kementerian, lembaga, serta satuan kerja yang melaksanakan kegiatan pembangunan di Tanah Papua.

Ia merujuk secara tegas pada Pasal 2, Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 7 Perpres 108 Tahun 2025, yang secara eksplisit mengatur prinsip keberpihakan negara, prioritas pelaku usaha OAP, serta kewajiban pengalokasian paket pekerjaan khusus bagi pengusaha Orang Asli Papua.

“Regulasinya sudah sangat jelas dan tidak multitafsir. Jika tidak dijalankan, itu berarti mengabaikan perintah hukum negara sekaligus mencederai semangat otonomi khusus Papua,” tegas Thomas.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam praktik pengadaan proyek jalan nasional di wilayah Sorong dan sekitarnya, pengusaha OAP kerap hanya dijadikan pelengkap administrasi. Bahkan, tidak sedikit proyek yang sama sekali tidak melibatkan kontraktor OAP, meskipun nilai dan ruang lingkup pekerjaan memungkinkan adanya paket afirmasi.

“Kami melihat pola yang berulang. Pengusaha OAP hanya dicantumkan di atas kertas, sementara pelaksanaan di lapangan sepenuhnya dikuasai pihak lain,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, asosiasi kontraktor OAP memberikan ultimatum waktu satu minggu kepada Satker BPJN Wilayah II Sorong untuk memberikan klarifikasi resmi kepada publik. Mereka juga menuntut dibukanya data pengadaan secara transparan serta pernyataan komitmen tertulis untuk menjalankan Perpres 108 Tahun 2025 secara konsisten dan berkeadilan.

Aksi yang berlangsung pada Selasa (13/1/2025) tersebut menjadi sinyal peringatan keras bahwa masyarakat Papua tidak lagi menerima kebijakan afirmasi yang bersifat simbolik. Para pengusaha OAP menegaskan akan terus mengawal dan, bila perlu, membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi demi memastikan hak-hak ekonomi Orang Asli Papua benar-benar dilindungi oleh negara.

John

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250
Example 120x600