Banner iklan Muba

Transaksi Sabu Bermodus Lempar Barang Terbongkar, Tim Mata Elang Pariaman Sita Uang Rp499 Ribu

More articles

Pariaman — Praktik transaksi narkotika dengan modus lempar barang diduga terungkap di Desa Naras I, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman. Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman menangkap seorang pria berinisial RA (30) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua plastik klip bening yang diduga berisi sabu, satu unit telepon genggam Android merek Vivo berwarna perak, lima plastik klip bening berukuran kecil, serta uang tunai Rp499.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Mata Elang melakukan penyelidikan di sekitar tempat penjualan ikan di Desa Naras I yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkotika. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pria yang dicurigai berada di lapangan bola tidak jauh dari lokasi tersebut.

“Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Mata Elang melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas memperoleh informasi bahwa pria yang dimaksud sedang berada di lapangan bola tidak jauh dari lokasi tersebut,” ujar Iptu Darmawan, Senin (26/10/2026).

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan RA tanpa perlawanan. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan kepala desa dan warga setempat hingga ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, RA mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial Yogi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

RA mengaku membeli setengah kantong sabu dengan berat sekitar 2,5 gram seharga Rp1,7 juta melalui sistem pembayaran tunai dengan cara bon atau pembayaran yang ditangguhkan.

Transaksi tersebut disebut berlangsung tanpa pertemuan langsung. Barang diduga diletakkan di lapangan bola Naras I pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB dengan menggunakan kotak rokok sebagai wadah. Modus lempar barang itu diduga digunakan untuk menghindari kontak langsung antara pemasok dan pembeli.

Menurut keterangan awal tersangka, sabu tersebut kemudian dibagi menjadi enam paket. Tiga paket disebut telah terjual, sedangkan tiga paket lainnya digabung menjadi dua paket yang kemudian diamankan petugas saat penangkapan.

Polisi turut menelusuri nomor telepon yang diduga milik Yogi. Namun, nomor tersebut diketahui tidak aktif sehingga keberadaan pria yang disebut sebagai pemasok itu masih dalam penyelidikan.

Saat ini, RA bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, RA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Pariaman mengimbau masyarakat agar tidak tinggal diam jika mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkoba dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Perang terhadap narkotika adalah tanggung jawab kita bersama demi menyelamatkan generasi bangsa. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat diperlukan guna mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika,” tegas Iptu Darmawan.

About The Author

spot_img

Latest