Pariaman — Pelarian RH alias Pudiang (38), pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian uang sebesar Rp30 juta di Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, akhirnya berakhir. Tim gabungan Sparta Satreskrim Polres Pariaman bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Limau meringkus pria yang disebut-sebut sebagai residivis tersebut di rumah orang tuanya.
RH ditangkap pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Pasir Sungai Limau, Korong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Riyo Ramadhani, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan tersangka. Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit Reskrim Polsek Sungai Limau bersama Tim Sparta Satreskrim Polres Pariaman melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan RH.
“Sejak dilaporkan, tersangka sempat menghilang dan selalu berpindah-pindah tempat,” ujar Iptu Riyo, Senin (26/10/2026).
Setelah memastikan lokasi persembunyian tersangka, tim gabungan langsung bergerak ke rumah orang tuanya dan mengamankan RH. Penangkapan tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor 21/IX/2026-SPKT/Polsek Sungai Limau/Polres Pariaman tertanggal 27 September 2026.
Usai ditangkap, RH dibawa ke Mapolsek Sungai Limau untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum dilimpahkan ke Polres Pariaman guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Iptu Riyo menyebutkan, RH diduga telah berulang kali berhadapan dengan hukum dan keluar masuk penjara dalam perkara serupa. Meski demikian, penyidik tetap mendalami keterlibatan tersangka dalam kasus dugaan pencurian uang Rp30 juta tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Keberhasilan penangkapan ini tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat. Kepolisian mengapresiasi partisipasi warga dalam membantu mengungkap kasus tersebut dan mengajak masyarakat terus bekerja sama menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres Pariaman.


