Sibolga, Investigasi.news – Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga mengamankan dua pria terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Senin (25/5/2026) malam.
Kedua terduga pelaku berinisial AJP (50) dan EH (39) ditangkap di kawasan Jalan K.H Ahmad Dahlan. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika,” kata Kasat Resnarkoba Polres Sibolga AKP A.M. Purba.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,34 gram.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti juga akan dikirim ke laboratorium forensik guna pemeriksaan.
Polres Sibolga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Sibolga. (wr warasi)

