Empat Tahun Menanti Keadilan, Kasus Pencurian dan Pengrusakan di Polres Nias Belum Tuntas

More articles

Nias Utara – Hampir empat tahun berlalu, namun penanganan dugaan tindak pidana pencurian dan pengrusakan yang dilaporkan ke Polres Nias tak kunjung menunjukkan kepastian hukum. Laporan yang dibuat korban sejak 12 Oktober 2022 hingga kini masih menggantung, sementara pihak terlapor disebut tetap beraktivitas bebas tanpa kejelasan proses hukum.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penanganan perkara di tingkat penyidikan. Di tengah tuntutan reformasi pelayanan kepolisian, lambannya penanganan sebuah laporan pidana dinilai berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Perkara itu dilaporkan oleh Hasratno Telaumbanua (48), warga Desa Hiliduruwa, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/437/X/2022/NS.

Dalam laporannya, Hasratno menunjuk Mesiduhu Telaumbanua (40), warga Desa Fino, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, bersama beberapa rekannya sebagai pihak terlapor.

Kronologi Kejadian

Kepada awak media, Sabtu (11/7/2026), Hasratno menceritakan bahwa peristiwa bermula pada Jumat, 7 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu ia bersama sejumlah keluarga dan tamu sedang berada di teras rumah mempersiapkan pesta pernikahan anaknya yang akan digelar keesokan harinya.

Tiba-tiba, menurut pengakuannya, Mesiduhu Telaumbanua datang sambil membawa batu. Sesampainya di depan rumah korban, terlapor diduga melontarkan makian dan ancaman dalam bahasa Nias, “Ihi ninau ama yenti bòi falua walòwa nonou badaa,” sebelum kemudian melempari batu ke arah tenda pesta dan atap rumah.

Korban juga menyebut saat itu hadir seorang terlapor lain, Yulianus Harefa (alm.), yang diduga turut melontarkan ancaman dan makian.

Tidak berhenti di situ, beberapa jam kemudian, tepatnya Sabtu, 8 Oktober 2022 sekitar pukul 00.30 WIB, para terlapor diduga kembali mendatangi rumah korban dan membawa kabur 12 kursi plastik serta satu unit kompor gas.

Aksi tersebut, menurut korban, disaksikan langsung oleh istrinya dari balik jendela rumah. Meski sempat berteriak membangunkan penghuni rumah, para pelaku disebut berhasil melarikan barang-barang tersebut karena terhalang pagar beton.

Merasa dirugikan, Hasratno kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Nias pada 12 Oktober 2022.

Hampir Empat Tahun, Penyidikan Dinilai Jalan di Tempat

Hasratno mengaku selama hampir empat tahun berjalan, proses penyidikan dinilainya nyaris tidak mengalami perkembangan signifikan.

Menurutnya, penyidik baru melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa korban dan sejumlah saksi, serta menggelar dua kali konfrontasi antara pihak-pihak terkait.

Di luar itu, korban mengaku hanya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanpa adanya kejelasan mengenai kelanjutan perkara.

Sementara itu, terlapor disebut masih bebas beraktivitas seperti biasa.

“Kami sudah lelah menunggu. Jawabannya selalu masih proses. Tapi orang yang kami laporkan setiap hari masih bebas berkeliaran. Kami merasa belum mendapatkan kepastian hukum,” ujar Hasratno.

Siap Tempuh Jalur Pengawasan

Merasa perkara yang dilaporkannya tidak kunjung memperoleh kepastian, Hasratno mengaku akan membawa persoalan tersebut ke Bidpropam Polda Sumatera Utara, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), hingga Ombudsman RI.

Ia berharap dilakukan evaluasi terhadap penanganan perkara, termasuk kemungkinan pelaksanaan gelar perkara khusus, agar status hukum kasus tersebut menjadi jelas.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Nias yang telah dihubungi untuk dimintai konfirmasi belum memberikan tanggapan. Redaksi akan memuat penjelasan dari pihak Polres Nias apabila telah diterima sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.

(wr warasi)

About The Author

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Latest